Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Nasional / Said Iqbal Bantah Kenaikan Upah Minimum Picu PHK

Said Iqbal Bantah Kenaikan Upah Minimum Picu PHK

Pravadanews – Kenaikan upah minimum kerap menjadi sorotan pengusaha karena dinilai berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan. Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membantah kenaikan upah minimum menjadi penyebab utama penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal menilai, penutupan sejumlah perusahaan justru dipengaruhi oleh melemahnya permintaan pasar internasional, meningkatnya biaya produksi, hingga penurunan daya beli masyarakat.

“Jadi kalau Gubernur, termasuk Gubernur KDM menyatakan akan tutup perusahaan, itu bohong. Faktanya di lapangan yang tutup perusahaan itu adalah yang upah minimumnya rendah,” kata Said dalam konferensi pers via daring, Selasa (13/10/2026).

Lebih lanjut, berdasarkan catatan KSPI hingga Juni 2026, sejumlah pabrik yang tutup berada di wilayah dengan upah minimum relatif rendah. Contohnya di Jawa Tengah serta sejumlah daerah di Jawa Barat, termasuk Majalengka dan Sumedang.

Menurut Said Iqbal, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan perusahaan tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Said Iqbal menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan industri padat karya, seperti tekstil, garmen, dan sepatu, adalah melemahnya permintaan dari pasar internasional. Hal itu dikarenakan konflik geopolitik dan perlambatan daya beli global turut memengaruhi permintaan produk ekspor yang diproduksi di Indonesia.

“Penyebab pertama terjadi PHK khususnya di perusahaan tekstil, garmen, sepatu (padat karya), penyebabnya adalah turunnya pasar internasional akibat perang, daya beli turun,” kata Said Iqbal.

Selain penurunan permintaan ekspor, Said Iqbal menyebut, kenaikan biaya produksi juga bisa jadi faktor lainnya yang dapat terjadinya efisiensi tenaga kerja di perusahaan.

Menurut Said Iqbal, meningkatnya biaya energi industri, termasuk gas dan bahan bakar minyak (BBM), dapat menekan keuntungan perusahaan. Kondisi tersebut kemudian mendorong sebagian perusahaan mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya operasional.

Faktor berikutnya, kata Said Iqbal, adalah melemahnya daya beli masyarakat dalam negeri. Kondisi itu dapat mengurangi permintaan terhadap produk yang dihasilkan industri padat karya, sementara biaya produksi tetap tinggi.

Selain itu, juga banyak perusahaan asing yang menarik diri dari kegiatan produksinya di Indonesia. Bahkan ada yang sampai kembali ke negara asalnya, seperri Jepang dan Korea Selatan.

Berbagai faktor tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat persoalan PHK di sektor industri. Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar tuntutan kenaikan upah minimum tidak langsung dikaitkan dengan ancaman penutupan perusahaan.

“Jangan alasan permintaan buruh kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan dikembangkan isu akan terjadi PHK. Tidak benar,” ucap Said Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengaku, masih belum mengetahui kepastian kenaikan UMP 2027 mendatang. Hal itu dikarenakan saat itu, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Namun, setelah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-undang, hingga saat ini belum ada pembahasan dari Yassierli terkait kenaikan UMP 2027.

Meskipun begitu, Yassierli berharap regulasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat mengurangi polemik penetapan upah minimum yang kerap muncul setiap akhir tahun.

“Ya nanti kita lihat, ini kan basisnya nanti undang-undang ini. Jadi undang-undang ini ujungnya seperti apa dan tentu yang tadi saya sampaikan kita optimis,” ujar Yassierli usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, Yassierli juga belum memastikan apakah mekanisme penetapan upah minimum nantinya berlaku secara nasional atau tetap berdasarkan provinsi. Menurut Yassierli, pembahasan mengenai hal tersebut masih berlangsung.

“Belum bisa kita sampaikan sekarang. Masih dinamikanya masih panjang,” kata Yassierli.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *