Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). (Foto: Rosikhul/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Saut Minta Kejagung Buka Gambaran Besar Kasus Febrie Adriansyah

Saut Minta Kejagung Buka Gambaran Besar Kasus Febrie Adriansyah

PravadaNews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan gambaran umum terkait perkara Febrie Adriansyah. Menurutnya, keterbukaan tetap diperlukan meski penyidik memiliki alasan untuk tidak membuka seluruh materi perkara.

Saut memahami penyidik tidak dapat menyampaikan seluruh informasi kepada publik. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui gambaran besar perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

“Kita bisa paham juga kalau beberapa pembenaran tidak bisa dijelaskan ke publik karena alasan tertentu, tetapi ada gambar besar yang harus diberikan kepada rakyat,” ujar Saut, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Saut menyebut transparansi menjadi salah satu syarat penting dalam pemberantasan korupsi. Selain transparansi, ia menyebut prinsip akuntabilitas, tidak adanya konflik kepentingan, dan keadilan juga harus dijaga.

Menurut Saut, jaksa tetap membutuhkan strategi dalam menghadapi proses hukum. Namun, strategi tersebut tidak seharusnya menghilangkan penjelasan kepada masyarakat dalam batas tertentu.

Ia menilai informasi yang disampaikan kepada publik dapat diberikan tanpa mengungkap seluruh materi penyidikan. Langkah itu dinilai tetap memungkinkan penyidik menjaga kepentingan pembuktian perkara.

“Yang paling penting kan ada target, mereka kan dibatasi waktu juga untuk kemudian ini menjelaskannya nanti di pengadilan,” kata Saut.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU tersebut disebut memiliki tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.

Kejagung hingga kini belum mengungkap secara rinci dugaan perbuatan Febrie dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan masih mendalami materi pokok perkara dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak membuka seluruh materi perkara. Menurutnya, keterbukaan secara penuh dapat memengaruhi strategi penyidikan.

“Materi perkara kami tidak bisa terlalu terbuka. Ini strategi penyidik juga, biarkan dulu teman-teman penyidik mendalami,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Saat ditanya mengenai peran Febrie dalam perkara tersebut, Anang belum memberikan penjelasan terperinci. Ia mengatakan penyidik masih mendalami peran mantan Jampidsus itu.

Anang menegaskan materi pokok perkara akan disampaikan dalam persidangan. Penyidik juga masih memperdalam peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara TPPU tersebut.

Saut menilai proses penyidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, ia meminta prinsip transparansi tetap dijaga agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkara tersebut dalam batas yang dapat disampaikan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *