Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso. (Foto: Dok. Tangkapan layar youtube OJK)

Beranda / Ekonomi / Cara OJK Mengawasi Pasar Kripto

Cara OJK Mengawasi Pasar Kripto

PravadaNews – Keamanan dana pada 22,69 juta akun konsumen kripto menghadapi risiko ketika nilai transaksinya mencapai Rp28,58 triliun dalam sebulan. Kondisi itu menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perusahaan sejak izin diajukan hingga pelanggaran ditemukan.

Kewenangan tersebut beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada 10 Januari 2025. Proses peralihan kemudian diselesaikan melalui pengakhiran nota kesepahaman kedua lembaga pada 20 Januari 2026.

Setelah peralihan itu, OJK tidak hanya memeriksa izin perusahaan, tapi juga mengikuti risiko yang muncul selama kegiatan usaha berjalan. Pengawasan diarahkan pada kondisi keuangan, hingga keamanan sistem yang digunakan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, pengawasan harus mengikuti perkembangan teknologi.

“Hal yang perlu difokuskan ke depan adalah kerangka regulasi yang adaptif dan berbasis risiko, menjamin kepastian proses perizinan, menerapkan pengawasan berbasis teknologi, serta memiliki ketahanan siber yang baik,” kata Adi kepada PravadaNews, Sabtu (8/8/2026).

Pendekatan berbasis risiko membuat pemeriksaan tetap berjalan setelah perusahaan memperoleh izin. OJK menilai, kemampuan penyelenggara menjaga modal, mengelola risiko, serta melindungi data serta dana konsumen.

Dasar kewenangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Aturan tersebut menempatkan aset kripto dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Meski peralihan telah selesai, proses perizinan masih menyisakan dua Calon Pedagang Aset Keuangan Digital. Keduanya harus memenuhi persyaratan sebelum memperoleh izin penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Per Juni 2026, ekosistem resmi terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 26 PAKD.

Selain melalui pemeriksaan OJK, aktivitas perdagangan juga dipantau oleh bursa yang menerima data dari anggotanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Central Finansial X atau Bursa Kripto CFX, Subani menyebut, keterbukaan data menjadi dasar membaca kondisi pasar.

“Transparansi data adalah fondasi, dan di atas fondasi tersebut, CFX akan terus memacu lahirnya inovasi produk-produk baru dan bisa meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional,” kata Subani, dilansir dalam laman resminya, Selasa (16/6).

Sementara itu, pengawasan melalui laporan akan diperkuat mulai 1 September 2026. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala, laporan insidental, dan penilaian mandiri manajemen risiko kepada OJK.

Hasil pengawasan dapat berujung pada sanksi ketika ditemukan pelanggaran. Adapun OJK menjatuhkan sanksi kepada empat penyelenggara Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada Juni dan satu penyelenggara pada Juli 2026.

Namun, pengawasan masih menghadapi platform yang beroperasi tanpa izin. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan 228 entitas perdagangan aset kripto ilegal.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *