PravadaNews – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya usai menjalani agenda pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/6/2026).
Agenda pemeriksaan itu berkaitan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya.
Selain JC, penyidik juga mendalami keterangan Sony dalam kasus dugaan korupsi soal tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 yang turut menjeratnya.
Diketahui Sony telah mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.25 WIB. Usai menjalani agenda pemeriksaan Sony nampak keluar pada pukul 19.12 WIB.
Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap pentolan BGN itu selama kurang lebih 9 jam. Sony nampak keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi warna merah muda ciri khas tahanan di Kejaksaan dengan tangan diborgol dan dijaga ketat sejumlah petugas.
Sony memilih bungkam bicara dan lalu langsung meninggalkan lokasi dengan mobil tahanan.
Sebagai informasi, awalnya pihak Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025-2026.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah swasta, Asep Yusuf Soemantri (AYS) dan komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan pemeriksan terhadap Sony dilakukan tidak hanya soal mencakup soal permohonan JC dalam kasus yang menjeratnya.
Syarief itu menyebut bahwa penyidik juga akan melakukan pemeriksaan soal konstruksi keseluruhan perkara di dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief kepada wartawan, pada Kamis (18/6/2026).
Di sisi lain, Syarief mengatakan kehadiran Sony ke Kejagung hari ini terhitung merupakan kali kedua agenda pemeriksaan sejak dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief mengungkapkan bahwa tidak ada tersangka lain selain Sony yang dijadwalkan datang ke Kejagung untuk menjalani agenda pemeriksaan pada hari ini.
Syarief menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di internal BGN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Hanya Sony,” katanya.
Sebelumnya, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya telah resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator
dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan komitmen tersebut telah disampaikan oleh kliennya dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan.
Menurut Krisna keputusan menjadi justice collaborator dimaksudkan untuk membantah tudingan bahwa Sony adalah aktor utama dibalik praktik dugaan jual beli yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program tersebut.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad itu sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ungkap Krisna.
Krisna menekankan, keputusan itu diambil Sony bertujuan membantu
proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI dalam kasus tersebut.
Krisna menegaskan kliennya kuga siap menyingkap tabir yang belum terbuka termasuk mengungkap tokoh-tokoh besar yang diduga juga terlibat dalam perkara kasus korupsi BGN itu.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” beber Krisna.















