Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review di Kasus MBG 

Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review di Kasus MBG 

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis (18/6/2026). 

Direktur Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa sosok Glory merupakan salah satu dari enam saksi yang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Adapun Syarief tidak mengungkap lebih lanjut lima orang saksi lainya yang bersamaan diperiksa dengan Glory di Kejagung RI.  

Syarief menekankan, pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan statusnya sebagai ketua yayasan Indonesia Food Security Review. 

“Salah satunya terkait dalam kapasitas dia sebagai ketua yayasan,” ujar Syarief.

Sebagai informasi, Yayasan Indonesia Food Security Review sebelumnya tercantum dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Dalam laporan tersebut, yayasan itu disebut memiliki afiliasi dengan Relawan Muda Prabowo-Gibran, Balai Dewan Pakar Prabowo, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Selain memeriksa enam saksi, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa salah satu tersangka dalam perkara ini, Sony Sonjaya. Ia merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Diketahui Sony telah mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.25 WIB. Usai menjalani agenda pemeriksaan Sony nampak keluar pada pukul 19.12 WIB. 

Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap pentolan BGN itu selama kurang lebih 9 jam. 

Sony nampak keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi warna merah muda ciri khas tahanan di Kejaksaan dengan tangan diborgol dan dijaga ketat sejumlah petugas. 

Sony memilih bungkam bicara dan lalu langsung meninggalkan lokasi  dengan mobil tahanan.

Sebagai informasi, awalnya pihak  Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025-2026. 

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah swasta, Asep Yusuf Soemantri (AYS) dan komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *