
PravadaNews – Pasokan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga kini menjadi kewajiban produsen setelah pemerintah memperketat tata kelola komoditas tersebut. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Juni da...






