
PravadaNews – Sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) melalui mekanisme ...






