
PravadaNews – Polda Jawa Timur menjerat DBM (40), warga Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, DH (30), dan anak berusia empat tahun berinisial AGM. Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan s...





