PravadaNews – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan, tidak ada impor beras medium untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Justru Amran menyebut beras yang diimpor merupakan jenis beras khusus yang tidak ditanam di Indonesia, seperti beras basmati.
“Itu beras khusus tidak ditanam, basmati, kecil sekali,” ujar Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (27/10/2026)
Hal itu, Amran sampaikan lantaran berdasarkan data Next Indonesia, terdapat ekspor beras dari Singapura ke Indonesia hingga Juli 2026. Jumlah pengiriman beras tersebut sebanyak 124.968 ton.
Begitupula dengan data ekspor dari Malaysia ke Indonesia yang tercatat mencapai 127.300 ton sepanjang 2025. Bahkan, selama Januari hingga Juni 2026, Malaysia juga mencatat ekspor beras ke Indonesia sebanyak 74.800 ton.
Namun, menurut Amran, beras impor tersebut merupakan beras khusus yang memang tidak bisa ditanam di Indonesia.
Jikapun ada beras impor medium yang masuk ke Indonesia, Amran justru menyebut tindakan itu adalah penyelundupan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Tidak ada impor beras medium. Yang ada selundupan dan sudah ditangkap,” kata Amran.
Amran menyebut beras selundupan tersebut telah ditindak di Batam dan Tanjung Priok. Namun, Amran tidak merinci jumlah beras yang ditindak, negara asal barang, maupun waktu penindakan.
Sementara itu, Amran belum menjelaskan secara terperinci jenis, volume, dan negara asal beras khusus yang masuk ke Indonesia sepanjang 2025 dan 2026.
Adapun perbedaan pencatatan perdagangan beras antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura menjadi sorotan NEXT Indonesia Center. Berdasarkan data ITC Trade Map yang dihimpun lembaga tersebut, Malaysia mencatat ekspor beras ke Indonesia sebanyak 127.300 ton sepanjang 2025, sedangkan Singapura mencatat 224.523 ton.
Namun, data impor Indonesia yang menjadi bahan kajian menunjukkan angka yang jauh berbeda, terutama untuk perdagangan beras dari kedua negara tersebut.
Perbedaan pencatatan itu juga terlihat pada 2026. Malaysia mencatat ekspor beras ke Indonesia sebanyak 74.800 ton selama Januari-Juni 2026, sementara data BPS mencatat impor beras dari Malaysia hanya 27.451 kilogram.
Adapun Singapura mencatat ekspor beras ke Indonesia sebanyak 124.968 ton selama Januari-Juli 2026, sedangkan data BPS menunjukkan impor beras Indonesia dari seluruh negara mencapai 48.388 ton pada periode yang sama.
Kepala Riset NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menilai perbedaan tersebut perlu ditelusuri melalui rekonsiliasi data perdagangan internasional dan pemeriksaan dokumen kepabeanan. Menurut Ade, ketidaksesuaian angka dapat dipengaruhi oleh perbedaan metode pencatatan, waktu pelaporan, klasifikasi komoditas, serta perbedaan negara asal dan negara pengiriman barang.
“Perbedaan antara catatan ekspor negara asal atau negara pengirim dan catatan impor negara tujuan merupakan indikasi ketidaksesuaian data perdagangan yang perlu ditelusuri melalui rekonsiliasi statistik dan pemeriksaan kepabeanan,” kata Ade dalam jawaban tertulis kepada NEXT Indonesia Center, dikutip Jumat (23/10/2026).
Ade menjelaskan, Singapura merupakan salah satu pusat perdagangan dan distribusi regional sehingga beras yang tercatat dikirim dari negara tersebut belum tentu berasal dari produksi domestik Singapura.
Selain itu, kesesuaian kode Harmonized System (HS), volume, periode transaksi, serta dokumen pengiriman perlu diperiksa untuk memastikan jenis dan status komoditas yang diperdagangkan.
NEXT Indonesia Center menegaskan, perbedaan data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyelundupan atau manipulasi dokumen impor.
Pemerintah perlu mencocokkan data ekspor dan impor dengan manifest pengangkutan, dokumen ekspor, pemberitahuan impor barang, serta perizinan yang berlaku.
“Untuk menyimpulkan bahwa beras benar-benar masuk melalui jalur ilegal, diperlukan bukti yang lebih konkret, misalnya hasil pemeriksaan pengawasan perbatasan, data manifest pengangkutan, catatan pergerakan kapal, atau temuan penindakan oleh aparat berwenang,” ucap Ade.
NEXT Indonesia Center mendorong Badan Pusat Statistik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pangan Nasional, serta Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Singapura untuk merekonsiliasi data tersebut. Halnitu diperlukan untuk menjelaskan selisih pencatatan sekaligus memastikan akurasi statistik perdagangan beras sebagai dasar kebijakan pangan nasional.














