Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing. (Dok. Polri)

Beranda / Daerah / Suami di Madiun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Suami di Madiun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

PravadaNews – Polda Jawa Timur menjerat DBM (40), warga Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, DH (30), dan anak berusia empat tahun berinisial AGM. Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan selama mengusut kematian kedua korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung penetapan tersangka. Bukti tersebut juga menjadi dasar penerapan pasal pembunuhan berencana dalam perkara ini.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ungkap Roy, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

DBM diketahui merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan tinggal bersama tersangka setelah keduanya menikah secara siri sekitar dua tahun terakhir.

Penyidik menduga DH menjadi korban pertama dalam rangkaian peristiwa tersebut. Perempuan berusia 30 tahun itu diduga dibunuh di sebuah hotel dengan cara dicekik pada bagian leher hingga meninggal dunia.

Sementara itu, AGM yang masih berusia empat tahun diduga dibunuh di dalam sebuah mobil. Polisi menyebut anak tersebut juga diduga dicekik hingga meninggal dunia.

“Kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun,” jelas Roy.

Setelah kedua korban diduga meninggal dunia, tersangka disebut berupaya menyembunyikan jasad dan menghilangkan jejak. Penyidik mendalami dugaan tindakan pembakaran dan penggilingan jasad sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit sepeda motor, sejumlah peralatan, wadah berisi bahan bakar, serta beberapa telepon seluler.

Selain barang-barang tersebut, penyidik masih memeriksa sejumlah bukti melalui laboratorium forensik. Pemeriksaan itu bertujuan mengetahui keterkaitan barang bukti dengan dugaan pembunuhan terhadap DH dan AGM.

Penyidik terus mendalami motif serta urutan kejadian yang melatarbelakangi kematian kedua korban. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pembunuhan berencana yang disangkakan kepada DBM.

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terhadap DBM. Polda Jatim masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta perkara dan memastikan bukti yang dikumpulkan dapat menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *