PravadaNews – Uang korban penipuan digital belum seluruhnya kembali meski ratusan miliar rupiah telah diblokir, berdasarkan laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (27/10/2026).
Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat dana yang diblokir mencapai Rp825,2 miliar hingga Rabu (30/9), sedangkan Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pengembalian uang tidak bisa langsung dilakukan karena kepemilikan dana yang diamankan harus diperiksa terlebih dahulu.
“Kenapa dari sekian yang bisa kita amankan, belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear,” tutur Friderica usai kegiatan OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan uang yang akan dikembalikan benar-benar menjadi hak nasabah yang melaporkan penipuan.
Selain proses pemeriksaan, Friderica mengungkapkan pengembalian dana juga terkendala kecepatan pelaku memindahkan uang setelah menerima transfer dari korban.
“Karena biasanya orang itu sangat cepat untuk melakukan pemindahan-pemindahan ketika uangnya sudah berhasil masuk ke rekening penipu, kemudian cepat dipindah-pindahkan,” ujar Friderica.
Karena itu, Friderica mengimbau korban segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar dana yang tersisa memiliki peluang lebih besar untuk diamankan.
Namun, sebagian korban terkadang baru menyadari penipuan setelah beberapa hari, bahkan sekitar sepekan setelah transaksi dilakukan.
Menurutnya, keterlambatan ini juga dapat terjadi ketika korban memiliki banyak rekening sehingga tidak langsung menyadari uangnya telah berpindah.
Friderica menekankan, pentingnya pelaporan cepat sekaligus mendorong pelaku usaha jasa keuangan memperkuat langkah pencegahan dan penanganan risiko penipuan terhadap nasabah.
Di sisi lain, data Satgas PASTI menunjukkan IASC telah menerima 702.342 laporan penipuan dan memblokir 702.833 rekening sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan penipuan digital dapat melibatkan berbagai platform sehingga membutuhkan koordinasi antarlembaga.
“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas,” kata Dicky dalam keterangan resmi OJK, Jumat (25/9).
Melalui mekanisme IASC, laporan korban akan diperiksa oleh lembaga keuangan sebelum ditindaklanjuti untuk penelusuran dan pemblokiran dana. Korban juga perlu melapor kepada kepolisian untuk proses hukum.














