
PravadaNews — Kejaksaan Agung menyita aset beneficial owner (penerima manfaat) PT QSS berinisial SDT senilai Rp338,3 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebu...






