PravadaNews – Larangan merekam layar bioskop kembali menjadi sorotan setelah potongan film Harusnya Horror karya Sutradara Reza Arap tersebar di media sosial saat masih tayang.
Pria yang memiliki nama Reza Oktovian menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang merekam dan menyebarkan materi film tersebut tanpa izin. Salah satu nya pada pemilik akun X atau twitter.
Langkah hukum diambil ketika film Harusnya Horror masih menjalani penayangan setelah resmi masuk bioskop Indonesia pada Kamis (20/8/2026).
Reza menilai, persoalan ini bukan sekadar spoiler karena potongan film berasal dari rekaman layar bioskop yang kemudian beredar di media sosial. Karena itu, dirinya memilih somasi untuk meminta pertanggungjawaban atas penyebaran rekaman tersebut.
“Mengunggah spoiler dan pembajakan secara sadar, ketik caption dengan bernada hinaan secara sadar, bahkan setelahnya bilang terima kasih karena tweet-nya jadi ramai. Saya akan menempuh jalur hukum, dan melayangkan somasi terhadap akun X @patriarkibasi,” ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/8).
Larangan ini sebenarnya sering diperlihatkan sebelum maupun selama pemutaran film di bioskop. Cinema XXI juga mencantumkan larangan itu dalam aturan resminya.
Cinema XXI menyatakan penonton tidak diperbolehkan merekam atau memotret bagian film selama penayangan berlangsung. Larangan tetap berlaku meski perekaman dilakukan menggunakan telepon genggam.
“Perekaman film tanpa izin di dalam bioskop merupakan pelanggaran hak cipta,” demikian keterangan Cinema XXI dalam laman FAQ resminya.
Dengan aturan ini, larangan yang biasa muncul di layar bioskop tidak hanya sebagai imbauan kepada penonton. Peringatan lainnya seperti penyebaran hasil rekaman ilegal melalui media atau platform digital dapat dikategorikan sebagai pembajakan berdasarkan aturan hak cipta.














