PravadaNews – Kebijakan pemerintah pusat menambah Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah dinilai belum menyentuh persoalan mendasar. Tambahan anggaran tersebut justru dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan anggaran sejak awal.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemerintah tidak tepat menggunakan istilah bantuan untuk menggambarkan tambahan anggaran kepada daerah. Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan justru tidak terlepas dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
“Kalau soal top-up DAU ini kan juga diksinya bantuan pemerintah pusat kepada daerah ya. Itu aja sudah salah,” ujar Bhima saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).
Bhima mengatakan kondisi daerah yang mengalami tekanan likuiditas terjadi setelah pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran. Pada saat yang sama, sejumlah sumber daya daerah dinilai ikut tersedot untuk membiayai program prioritas nasional.
Menurut Bhima, tambahan TKD di tengah tahun anggaran menunjukkan pemerintah harus melakukan penyesuaian setelah muncul persoalan di daerah. Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa kebutuhan fiskal daerah belum diperhitungkan secara presisi sejak penyusunan anggaran.
“Sebenarnya bukan bantuan pemerintah pusat pada daerah, tapi kan yang membuat efisiensi anggaran, yang membuat daerah lesu kan pemerintah pusat,” katanya.
Tekanan fiskal tersebut juga terlihat dari sejumlah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Bahkan, terdapat daerah yang disebut terancam kesulitan memperpanjang kontrak tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer.
Bhima menilai situasi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan anggaran. Perubahan anggaran secara mendadak di tengah tahun dinilai memperlihatkan bahwa dampak kebijakan prioritas pemerintah pusat terhadap ketahanan fiskal daerah belum diperhitungkan secara matang.
“Sumber daya dari daerah juga disedot untuk pemerintah pusat, kebijakan-kebijakan prioritas. Jadi ini mengindikasikan perencanaan anggaran yang memang belum presisi sejak awal,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tambahan TKD tersebut dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah pembayaran gaji PPPK.
Tito menjelaskan tambahan TKD diberikan melalui dua skema, yakni pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah menghitung pembayaran DBH mencapai sekitar Rp10,05 triliun, sedangkan tambahan DAU mencapai sekitar Rp8,86 triliun.
Total tambahan anggaran tersebut mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk membantu 546 pemerintah daerah yang membutuhkan dukungan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Ini justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Meski pemerintah menyebut tambahan TKD dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, CELIOS melihat kebijakan tersebut sebagai persoalan yang lebih besar. Pemerintah dinilai perlu memastikan desain anggaran pusat dan daerah sejak awal mampu memperhitungkan kebutuhan belanja serta ketahanan fiskal daerah.















