Ilustrasi gedung Bareskrim. (Foto: Gemini AI)

Beranda / Hukum / Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Bisa Dijerat Pasal Berlapis 

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Bisa Dijerat Pasal Berlapis 

PravadaNews — Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dijerat sejumlah ketentuan pidana, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penjeratan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Merujuk pada aturan yang berlaku, para tersangka bisa dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga bisa menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas penyadapan yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Asep menjelaskan, nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (Lins) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem Lins.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Para tersangka juga disebut menghapus jejak log pada sistem yang digunakan untuk melakukan penyadapan.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menyebut, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation. Penyidik masih perlu membuktikan dugaan perbuatan masing-masing tersangka melalui proses hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *