Minyakita yang diperjual belikan di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Tujuan Minyakita Tidak Tercapai

Tujuan Minyakita Tidak Tercapai

PravadaNews – Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tidak dapat menjaga stabilitas harga. Pantauan PravadaNews di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, menemukan MinyaKita kemasan 1 liter dijual Rp19.500, sedangkan kemasan dua liter dibanderol Rp39.000.

Harga tersebut Rp3.800 atau sekitar 24 persen lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kondisi serupa juga terjadi secara nasional. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan pada 14 Juli 2026 mencatat harga rata-rata MinyaKita sebesar Rp15.866 per liter.

Dalam hal ini, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menilai, pengendalian melalui HET belum menjamin MinyaKita diterima kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.

Baca Juga: Harga Pakan Naik Empat Kali saat Harga Telur Turun

Menurutnya, MinyaKita dapat dibeli seluruh konsumen tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi sehingga manfaat harga yang dikendalikan pemerintah juga dapat dinikmati masyarakat yang mampu membeli minyak goreng komersial.

“Jika ini tujuannya, sebaiknya pemerintah memberikan subsidi langsung, dengan transfer tunai misalnya, kepada kelompok sasaran,” tegas Khudori kepada PravadaNews, dikutip Selasa (14/7/2026).

Subsidi langsung, jelas Khudori, dapat diarahkan kepada rumah tangga berpendapatan rendah dan pelaku usaha mikro selama pemerintah menggunakan data penerima yang akurat.

“Sebaliknya, dengan pembelian MinyaKita yang bebas seperti saat ini, termasuk oleh kelompok berduit, tujuan MinyaKita tak tercapai,” tutur mantan anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan itu.

Sampai saat ini Kemendag masih mempertahankan HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter meskipun biaya produksi meningkat akibat kenaikan harga minyak sawit dunia.

“Bagi Presiden Prabowo, yang utama adalah tersedianya minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari dalam keterangan resmi, Senin (22/6).

Pemerintah juga mengarahkan penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat melalui Perum Bulog dan ID FOOD. Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 mewajibkan produsen menyalurkan sedikitnya 35% realisasi kewajiban pasar domestik kepada Bulog atau badan usaha milik negara (BUMN) pangan sebagai distributor lini pertama.

Dengan kebijakan tersebut, penanganan MinyaKita masih diarahkan melalui pengendalian pasokan dan tata niaga. Sementara itu, subsidi langsung kepada kelompok sasaran belum menjadi bagian dari skema resmi pemerintah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *