Ilustrasi gambar kebijakan ekspor satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). (Foto: pravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Ujian Kendali Ekspor Satu Pintu Danantara

Ujian Kendali Ekspor Satu Pintu Danantara

PravadaNews – Pemerintah Indonesia bersiap mengubah secara fundamental tata kelola ekspor sumber daya alam melalui penerapan sistem ekspor satu pintu yang akan dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru dan khusus.

Adapun kebijakan pembentukan BUMN khusus untuk ekspor satu pintu itu akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan pemerintah tersebut telah mendapat dukungan dari sejumlah pihak salah satunya yakni Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Nurdin itu menilai langkah itu dapat memperkuat kendali negara atas perdagangan komoditas strategis sekaligus meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.

Gagasan sentralisasi ekspor ini merupakan rencana kebijakan yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk perusahaan negara khusus yang menangani ekspor sejumlah komoditas utama.

Pemerintah memandang skema ekspor satu pintu tersebut bakal menjadi langkah instrumen untuk perkuat hilirisasi dan memperbaiki tata kelola perdagangan,

Nurdin menekankan kebijakan itu juga dapat memastikan manfaat ekonomi dari kekayaan alam lebih besar dirasakan di dalam negeri.

“Ini tentu salah satu strategi Pemerintah di bawah langsung kepemimpinan Presiden Prabowo mewujudkan kedaulatan ekonomi sehingga kekayaan alam Indonesia bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nurdin dikutip Senin (1/6/2026).

Sementara itu, pemerintah telah menyebut bahwa PT DSI dirancang tidak hanya sebagai pelaksana perdagangan, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan terhadap arus ekspor komoditas berbasis sumber daya alam.

Pemerintah berargumen bahwa selama puluhan tahun praktik under invoicing ketidaksesuaian data perdagangan internasional telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kehadiran badan baru ini sangat diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik-praktik trade mis-invoicing, yakni perbedaan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.

Penerapan kebijakan itu juga akan dilakukan secara bertahap dalam masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Meski kebijakan ekspor SDA akan melalui PT DSI, pemerintah tetap membuka peluang perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan para pembeli luar negeri.

Namun, seluruh dokumen ekspor untuk tiga komoditas strategis kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi akan diproses melalui BUMN ekspor tersebut.

Pemerintah menargetkan sistem ini berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027. Langkah tersebut juga berjalan beriringan dengan kebijakan baru mengenai devisa hasil ekspor.

Menurut Nurdin kebijakan tersebut menandai pergeseran signifikan dari model perdagangan yang selama ini dijalankan sektor swasta.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan menempatkan 100 persen devisa dari hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemerintah berharap kebijakan itu nantinya akan berimplikasi untuk memperkuat cadangan devisa sekaligus meningkatkan likuiditas domestik.

Nurdin berpendapat kebijakan ekspor satu pintu bakal menjadi instrumen memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan negara memiliki kontrol yang lebih besar atas pemanfaatan kekayaan alam.

Nurdin menilai pendekatan terkait kebijakan ekspor satu pintu itu memiliki landasan konstitusional yang kuat yang merujuk pada Pasal 33 UUD 1945.

Pasal itu telah menegaskan poin cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam yang harus oleh dikuasai negara kemudian hasilnya akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kendati demikian, dalam kerangka itu, Nurdin menekankan bahwa PT DSI tak dapat diposisikan semata sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen memperkuat tata kelola dan pengawasan SDA negara.

Nurdin menambahkan kebijakan itu diproyeksikan bakal menjadi instrumen kebijakan ekonomi yang bertugas memastikan pengelolaan komoditas strategis berlangsung dalam barisan koridor kepentingan nasional dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Artinya, pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional. BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa,” tandas Nurdin.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini, menilai pilihan kebijakan saat ini bukan lagi soal ideologi ekonomi politik antara negara atau pasar.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Didik itu menyebut poin terpenting pada pemanfaatan SDA yaitu bagaimana pemerintah merancang sistem tata kelola ekspor satu pintu yang efektif dan kredibel.

Menurut Didik, negara sebagai institusi rakyat perlu memperkuat kehadirannya dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam melalui kendali ekspor namun tanpa mematikan efisiensi sektor swasta yang selama ini juga turut menopang aktivitas perdagangan internasional Indonesia.

“Pilihan akhirnya bukan lagi soal ideologi atau ekonomi politik antara negara atau pasar, tetapi bagaimana negara mendesain implementasi tata kelola sistem ekspor satu pintu yang mampu memperkuat negara tanpa mematikan efisiensi sektor swasta,” ungkap Didik kepada PravadaNews, Jumat (29/5/2026).

Meski begitu, Didik mengingatkan bahwa tren risiko terbesar dari kebijakan ekspor satu pintu dapat muncul ketika negara terlalu jauh masuk sebagai pemegang peran menjadi pihak pelaku perdagangan langsung.

Untuk menghindari kesalahan desain, menurut Didik, pemerintah dinilai perlu melibatkan lembaga profesional independen yang memiliki rekam jejak internasional dalam verifikasi dan pengawasan perdagangan.

Didik mencontohkan peran Sucofindo dan SGS sebagai institusi yang dapat membantu memperkuat kapasitas negara dalam mengawasi ekspor sumber daya alam tanpa menciptakan distorsi baru di pasar.

Didik juga menekankan, kehadiran lembaga independen akan menjadi penting menjaga poin transparansi sekaligus memastikan kredibilitas Indonesia di mata pasar global, terutama di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap tata kelola komoditas dan rantai pasok.

“Agar tidak salah desain negara langsung menjadi pedagang, maka diperlukan lembaga profesional independen, seperti Sucofindo dan SGS dalam rangka membantu negara memperkuat kehadirannya mengawasi pengelolaan sumber daya alam lewat kendali ekspor,” terang Didik.

Di sisi lain, Didik menilai bahwa fase transisi untuk menuju sistem pengawasan ekspor yang lebih terpusat akan sangat ditentukan oleh bentuk desain tata kelola di lapangan.

Jika dijalankan dengan tepat, kata Didik, kebijakan tata kelola itu berpotensi menjadi reformasi tata niaga terbesar sejak era Reformasi 1998.

Sementara itu, Didik juga tetap memperingatkan bahwa kegagalan merancang sistem yang akuntabel justru dapat melahirkan bentuk baru birokrasi monopoli.

Didik menambahkan, kebijakan ekspor satu pintu harus dijalani dengan akuntabel dan transparan agar tak cenderung berdampak membebani dunia usaha dan melemahkan daya saing ekonomi.

“Jika salah desain, itu bisa berubah menjadi birokrasi monopoli baru yang justru melemahkan ekonomi nasional,” pungkas Didik.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *