PravadaNews – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menanggapi konsep baru kebijakan pemerintah mengenai tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.
Adapun kebijakan pembentukan BUMN khusus untuk ekspor satu pintu itu akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Nurdin itu menilai pembentukan PT DSI sebagai pengelola dan pengawas ekspor SDA itu juga telah mencerminkan pendekatan yang lama diterapkan sejumlah negara dalam mengelola komoditas strategis mereka.
Nurdin mengatakan pengalaman internasional telah menunjukkan bahwa banyak negara memilih tidak menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sumber daya strategis kepada mekanisme pasar.
Sebaliknya, pola pengelolaan SDA itu dilakukan oleh sejumlah negara dengan membangun instrumen negara untuk memperkuat posisi tawar ekonomi nasional di pasar global.
“Pelajarannya jelas, banyak negara tidak menyerahkan sepenuhnya komoditas strategis kepada mekanisme pasar bebas. Mereka membangun instrumen negara untuk memperkuat posisi tawar nasional,” ungkap Nurdin dalam keterangannya, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Nurdin membeberkan sejumlah negara yang lebih dulu telah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Contohnya yakni di negara Norwegia.
Dalam kebijakan nya di Norway, kekayaan minyak dan gas dikelola melalui kombinasi perusahaan negara dan tata kelola fiskal yang ketat, dan hasilnya dialokasikan ke dana kas kekayaan negara untuk mendukung kesejahteraan jangka panjang.
Sementara itu, Saudi Arabia memanfaatkan Saudi Aramco sebagai instrumen strategis dalam mengatur produksi, ekspor, dan penciptaan nilai tambah sektor energi.
Di Chile, perusahaan tambang negara Codelco turut memainkan peran sentral dalam pengelolaan cadangan tembaga sekaligus menjadi sumber penting penerimaan negara.
Sementara China mengandalkan perusahaan perdagangan negara seperti COFCO untuk menjaga keamanan rantai pasok pangan dan komoditas strategis.
Meski demikian, Nurdin juga turut menekankan bahwa Indonesia tidak perlu menyalin model negara lain secara utuh.
Yang lebih penting, kata Nurdin yakni memastikan negara memiliki peran yang kuat dalam instrumen sektor-sektor strategis tanpa mengorbankan profesionalisme perusahaan maupun hubungan dengan pelaku pasar.
Nurdin berpendapat keberadaan PT DSI nantinya dapat menjadi sebuah instrumen baru dalam memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.
Selain itu, menurut Nurdin ekspor satu pintu juga akan mendorong hilirisasi berbasis sumber daya alam meningkatkan penerimaan negara.
Nurdin menambahkan kebijakan itu berpotensi dapat mengurangi kebocoran nilai total hasil ekspor, memperkuat cadangan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
“Semua itu merupakan wujud kedaulatan ekonomi agar kekayaan sumber daya alam dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandas Nurdin.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui peraturan pemerintah yang diteken Rabu 20 Mei 2026.
Melalui aturan itu, aturan ekspor komoditas tertentu seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan juga soal paduan besi wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Menurut Prabowo, kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat kendali negara terhadap proses perdagangan komoditas strategis dan memastikan manfaat ekonomi lebih besar diterima di dalam negeri.
“Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin, menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo
Prabowo menjelaskan, kebijakan itu akan mulai dilaksanakan pada sejumlah komoditas utama yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
Adapun mekanisme penjualan ekspor komoditas iru nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” pungkas Prabowo.















