PravadaNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan global pada Kongres Pemasyarakatan Dunia (WCPP) ke-7 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam forum yang dihadiri ratusan delegasi dari puluhan negara itu, Yusril menilai pendekatan pemidanaan modern tidak lagi cukup bertumpu pada hukuman penjara semata, melainkan harus mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Untuk membangun keadilan yang cerdas, keamanan masyarakat dan martabat manusia harus sama-sama diperkuat,” kata Yusril dalam paparannya di sela WCPP, dikutip Rabu (15/4/2026).
Baca juga : Yusril: Advokat Penyeimbang Kuasa
Yusril menekankan bahwa keadilan abad ke-21 harus mencakup proses pemulihan dan pengembalian warga binaan ke masyarakat secara lebih siap, termasuk melalui masa percobaan, pembebasan bersyarat, serta program berbasis komunitas.
“Masa percobaan dan pembebasan bersyarat harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem keamanan masyarakat, bukan malah menjadi berlawanan,” ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril juga menyoroti persoalan krusial dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, yakni kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang dinilainya telah menghambat efektivitas rehabilitasi.
Yusril menyebut jumlah warga binaan saat ini mencapai 271.725 orang, jauh melampaui kapasitas ideal sekitar 151.515 orang. Kondisi itu, kata dia, berisiko meningkatkan potensi residivisme.
Menurut Yusril, pemanfaatan teknologi dan data diperlukan untuk memperkuat transparansi serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif.
Adapun kongres WCPP ke-7 di Bali menjadi ruang pertukaran pengalaman lintas negara terkait model pembinaan narapidana, dengan fokus pada upaya menekan angka pengulangan tindak pidana melalui pendekatan pemberdayaan.















