Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pengan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Kementerian Pertanian)

Beranda / Nasional / 102 Orang Jadi Tersangka di Kasus Beras

102 Orang Jadi Tersangka di Kasus Beras

PravadaNews – Penanganan kasus terkait beras terus bergulir seiring dengan temuan berbagai pelanggaran di lapangan. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari seratus orang yang berstatus tersangka.

Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, jumlah tersangka dalam penanganan kasus terkait pelanggaran pada beras telah mencapai 102 orang.

“Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,” ujar Amran di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan temuan terhadap 25 merek beras untuk ditindaklanjuti. Namun, Amran tidak memerinci kasus yang menjerat 102 tersangka tersebut maupun sejak kapan proses penindakannya berlangsung.

Meski demikian, angka 102 tersangka tersebut tidak merujuk pada penanganan kasus beras terbaru. Amran mengatakan, kasus yang baru ditemukan masih membutuhkan proses lebih lanjut sebelum dapat berujung pada penetapan tersangka.

Hal itu, menurut Amran, proses hukum harus dilakukan sesuai dengan tahapan dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

Sembari proses hukum berjalan, pemerintah akan mengambil langkah administratif terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan. Amran memastikan izin produk bermasalah dapat dicabut melalui kewenangannya sebagai Kepala Bapanas.

Selain itu, juga dilakukan melalui moratorium terhadap beras fortifikasi bermasalah. Dengan demikian, pemerintah menjalankan tiga langkah berupa pencabutan izin, moratorium, serta proses hukum.

“Kalau moratorium gimana? Berhenti kan? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses sana. Cabut izin, moratorium, diproses hukum,” ucap Amran.

Sebelumnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian kandungan pada beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Adapun untuk beras fortifikasi sendiri diketahui untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang berisiko mengalami stunting.

Untuk menangani masalah itu, salah satu yang dilakukan pemerintah, yakni penarikan produk yang diduga bermasalah, evaluasi perizinan, hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran. 

Dugaan penjualan produk yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada label juga dinilai dapat masuk dalam ranah perlindungan konsumen.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *