PravadaNews – Di tengah dinamika industri keuangan nasional, industri asuransi Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan positif.
Hingga September 2026, total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.192,84 triliun, tumbuh 0,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kinerja tersebut turut ditopang oleh asuransi komersial yang mencatatkan pertumbuhan aset dan peningkatan pendapatan premi.
“Angka itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 6,58 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp141,59 triliun. Premi asuransi umum dan reasuransi yang sedikit terkontraksi sebesar 2,04 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp111,18 triliun,” kata Ogi dikutip Sabtu (7/11/2026).
Dari aspek permodalan, rasio risk based capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 471,95 persen. Sementara itu, RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,84 persen.
OJK menyatakan kedua rasio tersebut masih berada di atas batas minimum yang ditetapkan sebesar 120 persen. Kondisi ini menunjukkan tingkat permodalan kedua kelompok industri tersebut masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan asuransi komersial, total aset asuransi nonkomersial tercatat sebesar Rp216,06 triliun.
Kelompok ini mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri, dengan kontraksi 2,97 persen yoy.
Selain asuransi, OJK juga mencatat perkembangan positif pada industri dana pensiun.
Total aset industri tersebut mencapai Rp1.721,91 triliun per September 2026 atau tumbuh 6,11 persen yoy.
Pada program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp410,97 triliun. Nilai tersebut meningkat 3,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, aset program pensiun wajib mencapai Rp1.310,94 triliun atau tumbuh 7,02 persen yoy. Program tersebut meliputi jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran













