PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan berhati-hati dan terburu-buru dalam melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, UU Pemilu menjadi salah satu aturan yang banyak sekali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR tidak ingin aturan dibahas secara terburu-buru. Meski di akhir tahun ini ada tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu, tidak perlu menunggu aturan baru untuk menjalankan tahapan.
“Jangan diburu-buru, karena kalau tahapan itu bisa jalan saja, rekrutmen KPU, Bawaslu itu bisa jalan tanpa undang-undang baru,” jelas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Megawati: Pancasila Mulai Sekadar Hafalan
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu akan ada batas waktu yang ditetapkan antara pemerintah dan DPR. Namun, di sisi lain, DPR juga telah melakukan komunikasi dengan seluruh partai politik.
Puan memastikan revisi UU Pemilu akan dibahas secara terbuka agar publik dapat memberikan masukkan kepada DPR. “Itu (pembahasa revisi UU Pemilu) tidak dilakukan tertutup,” kata Puan.
Puan menjelaskan, DPR melakukan komunikasi dengan seluruh partai politik terkait perbaikan tata kelola pemilu. “Komunikasi secara formal dan informal,” jelas Puan.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, DPR berupaya agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perbaikan pada tata kelola pemilu ke depan. Regulasi tersebut harus mengedepankan prinsip demokrasi. “Jangan merugikan bangsa dan negara,” pungkas Puan.















