UU PPRT Tonggak Keadilan Bagi Pekerja. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Politik / UU PPRT Tonggak Keadilan Bagi Pekerja

UU PPRT Tonggak Keadilan Bagi Pekerja

PravadaNews – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot mengatakan, pengesahan UU tersebut merupakan manifestasi tonggak perubahan dalam memandang kesetaraan profesi pekerja rumah tangga.

“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” kata Banyu, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Waspada Jerat Pinjol Ilegal

Anggota Badan Legislasi (Baleg ) DPR itu mengatakan, pengesahan RUU PPRT itu bukan hanya sekadar langkah administratif, melainkan juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja di sektor domestik.

Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada dalam wilayah yang abu-abu di dalam konteks perlindungan peraturan ketenagakerjaan karena statusnya yang tergolong sektor informal.

Banyu menegaskan, RUU PPRT merupakan mandat yang diatur dalam konstitusi yang tidak dapat ditunda demi menjaga hak-hak setiap warga negara.

Banyu menegaskan poin tersebut diatur mengacu pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Lebih jauh, Banyu menilai adanya regulasi ini diharapkan mampu mengubah cara pandang publik terhadap pekerja rumah tangga,

Banyu menambahkan, bahwa PRT bukan hanya sekadar pekerja yang bersifat domestik di dalam rumah namun merupakan profesi yang juga memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja lainnya.

“Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” pungkas Banyu.

Senada dengan Banyu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menilai, pengesahan RUU PPRT menjadi UU adalah momen sejarah tonggak penting mewujudkan keadilan bagi pekerja rumah tangga.

Lita mengatakan pengesahan RUU PPRT itu adalah momen kemenangan perjuangan yang selama ini telah ditempuh puluhan tahun.

“Ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini,” ungkap Lita

Menurut Lita, pengesahan UU PPRT menandai babak baru dalam upaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga.

“Demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” tutur Lita.

Lita menekankan pengesahan UU PPRT merupakan bagian poin penting atas pengakuan terhadap peran PRT sebagai bagian pekerja perawatan (care workers) yang selama ini rentan diskriminasi.

“Ini menjadi awal dari babak baru ke depan menuju kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga,” kata Kita.

Lita menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi langkah DPR RI yang telah resmi mengetok palu untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang baru.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini,” tutup Lita.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *