PravadaNews – Ambang batas parleman (parliamentary threshold) menjadi pembahasan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun Komisi II DPR RI mengusulkan adanya ambang batas parlemen di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menanggapi ambang batas parlemen pada tingkat nasional di atas 4%. Namun, jika ada kenaikan hingga 7%, kata Rifqi, Partai NasDem tidak mempermasalahkannya.
Rifqi mengatakan, Partai NasDem sejak awal menyatakan bahwa ambang batas parlemen wajib dipertahankan. Bahkan, Partai NasDem mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang. “Naik dari 4% menjadi angka di atas 5%, 5,5%, 6% sampai dengan 7%,” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: DPR Ingatkan Ancaman Krisis Energi
Rifqi menekankan, ambang batas parlemen penting untuk pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. “Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu,” ujar Rifqi.
Oleh karena itu, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen berlaku di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. “Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini,” jelas Rifqi.
Rifqi juga mengusulkan adanya ambang batas berjenjang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Misalya 6% untuk nasional, 5% provinsi, 4% kabupaten/kota. Namun, perlu ada konsekuensi jika ambang batas nasional tidak terpenuhi.
Contoh, 6% ambang batas parlemen di tingkat nasional tidak dipenuhi oleh partai politik, maka suaranya akan hangus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Secara otomatis keberadaan suara dan atau kurisnya di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” jelas Rifqi.
Rifqi menambahkan, ambang batas untuk pemilihan legislatif (pileg) penting agar pemerintah ke depan diisi oleh partai politik yang sehat sehingga terciptanya goverment effectiveness atau pemerintahan yang efektif.
“Mampu memerankan dirinya bak sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances,” pungkas Rifqi.
Sementara itu, Partai Demokrat mengungkapkan salah satunya yang menjadi pembahasan ketua-ketua partai politik terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yakni soal ambang batas parlemen.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron kepada wartawan, minggu lalu.
“Secara formal belum dibahas, tapi secara informasi tentu kami ada komunikasi. Misalkan dengan batas ambang parliamentary threshold,” kata Herman.















