PravadaNews – Kasus pengiriman sate beracun yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial PW (40) sebagai tersangka.
Pria tersebut diduga sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam paket sate yang kemudian dikirim kepada korban. Akibat perbuatannya, Aminah (57), yang merupakan mertua tersangka, meninggal dunia setelah mengonsumsi makanan tersebut.
Peristiwa ini sontak menggegerkan warga setempat karena diduga dilakukan secara terencana dan melibatkan makanan yang sehari-hari dianggap aman untuk dikonsumsi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan yang mengarah pada keterlibatan PW dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, racun tikus diduga dicampurkan ke dalam sate sebelum paket itu dikirim kepada korban.
Polisi kini masih mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk menelusuri hubungan antara tersangka dan korban yang diduga menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus. Perkara ini pun menjadi sorotan publik karena tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup keluarga sendiri.
Dengan begitu, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra memastikan sate ayam yang dikirim tersangka beracun. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil visum, autopsi, hingga penyelidikan labfor yang sudah dipegang kepolisian.
“Dan dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhumah, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP itu diketemukan terdapat zat beracun, sehingga hal tersebut yang mendasari dan menyebabkan almarhumah itu meninggal dunia,” kata Indra dalam pers rilis di Mapolres setempat, Senin (8/6/2026).
Dari hasil tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik lalu memeriksa saksi-saksi, termasuk terduga pelaku.
“Tersangka ataupun terduga pelaku ini menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam makanan sate,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasus kematian seorang perempuan bernama Aminah (56) setelah mengonsumsi “sate misterius” di rumahnya di Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya menemukan titik terang.
Kepolisian Resor Boyolali mengungkap, paket sate yang sempat menghebohkan warga tersebut dikirim oleh menantu korban berinisial P. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam di Mapolres Boyolali, P mengakui telah mengirim sate tersebut ke rumah Aminah.
Pengakuan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap motif di balik pengiriman makanan yang berujung pada kematian korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polisi kini masih mendalami keterangan pelaku serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Aminah kehilangan nyawanya usai menyantap sate tersebut.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, total ada delapan saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah P.
“Ada 8 orang saksi, kita juga sudah periksa terduga pelaku yaitu menantu dari almarhum. Namun statusnya masih sebagai saksi,” ujar Indra saat ditemui awak media di Mapolresta Surakarta, dikutip Jumat (5/6/2026).
Indra menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polres Boyolali juga menunggu hasil toksikologi dari Biddokes Polda Jateng terkait hasil pemeriksaan ekshumasi dan uji laboratorium terhadap sejumlah ayam yang mati secara bersamaan usai makan sisa bumbu sate di rumah korban.
Saat ditanya apakah terduga pelaku mengakui telah mengirim sate ke rumah korban, Indra membenarkan hal tersebut.
“Ya betul (terduga akui kirim sate rumah korban). Hasil pemeriksaan itu sampai tadi malam pukul 23.00 WIB. Di mana terduga pelaku dari keterangannya menyampaikan ke pihak penyidik yang bersangkutan yang mengirimkan sate tersebut ke kediaman korban,” kata dia.














