PravadaNews – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku bakal segera memprioritaskan berbagai isu mengenai ketenagakerjaan yang selama ini menjadi tuntutan skala nasional.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Iqbal itu mengatakan salah satu yang menjadi perhatian serius yakni terkait isu tenaga alih daya atau outsourcing agar segera dihapus lantaran merugikan para pekerja.
Said menekankan jika hal tersebut belum memungkinkan, pemerintah mestinya perlu membatasi secara ketat jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem tersebut.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu, kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalkan empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” kata Said, Senin (8/6/2026).
Selain mendorong kebijakan penghapusan outsourcing, Said Iqbal turut memasukan isu soal peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengaturan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga turut menyoroti pentingnya upah layak untuk menjaga daya beli masyarakat yang saat ini dinilai mengalami penurunan.
Menurut Said Iqbal, peningkatan daya beli itu menjadi salah satu prasyarat untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintah yang dipatok mencapai 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.
Selain upah, Said mengatakan akan mengawal kepastian kerja dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Meski begitu, Said Iqbal juga turut mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang sejauh ini dinilai masih berpihak kepada pekerja.
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur pemotongan komisi aplikator, serta pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Said Iqbal menambahkan hak atas upah dan penghapusan alih daya atau outsourcing adalah jalan perjuangan kelas pekerja untuk mensejahterakan masyarakat ditengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
“Karena itu upah yang layak juga menjadi bagian yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukkan dalam RUU ketenagakerjaan,” pungkas Said Iqbal.
Sebagai informasi, sosok Said Iqbal telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam kabinet sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan, Senin, 8 Juni 2026.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam prosesi tersebut, Prabowo memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti Said.
“Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo yang diikuti Said.
Prabowo kemudian melanjutkan pembacaan sumpah jabatan mengenai komitmen menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, dan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.














