Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. PravadaNews/Gibran) 

Beranda / Hukum / KPK Usul Pengawas Kaderisasi Parpol

KPK Usul Pengawas Kaderisasi Parpol

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi proses kaderisasi partai politik (parpol) sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi sejak dini.

Usulan ini muncul sebagai respons atas maraknya praktik mahar politik dalam proses pencalonan pejabat publik, yang dinilai menjadi salah satu pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi.

Dengan adanya lembaga pengawasan tersebut, diharapkan proses rekrutmen dan kaderisasi di tubuh parpol dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan transaksional.

KPK menilai, perbaikan sistem politik dari hulu, khususnya dalam mekanisme kaderisasi, menjadi kunci penting untuk menekan potensi korupsi di tingkat pemerintahan serta menciptakan pemimpin yang berintegritas.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring tahun 2025, salah satu yang menjadi sorotan yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

KPK menilai lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Budi mengatakan, pengawasan kaderisasi ini erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi Pemilu.

KPK, kata dia, memandang bahwa besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi yang dilakukan sehingga dibutuhkan adanya pengawasan kaderisasi parpol.

“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta pemilu maupun pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” jelas Budi.

Mengenai tata kelola parpol, KPK juga mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Usul ini muncul untuk mendorong kaderisasi di partai politik.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *