Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. PravadaNews/Gibran) 

Beranda / Hukum / KPK Usul Reformasi Parpol ke Presiden dan DPR

KPK Usul Reformasi Parpol ke Presiden dan DPR

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian Direktorat Monitoring terkait tata kelola partai politik ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.

Adapun isi laporan itu memuat sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap sistem partai politik yang dinilai mendesak untuk mencegah praktik korupsi.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan kajian yang dilakukan KPK itu juga telah menemukan lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai politik yang berpotensi memicu politik uang dan tindak pidana korupsi.

“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk dorongan agar reformasi sistem politik segera diwujudkan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (26/4/2026).

Budi mengatakan, dalam kajian itu, KPK juga telah merumuskan tiga rekomendasi utama dalam rangka mencegah potensi politik uang di proses penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

Pertama, soal perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi tersebut mencakup aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, serta penguatan sanksi.

Kedua, perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. KPK menilai perlu adanya standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai.

Ketiga, KPK meminta pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Menurut KPK, regulasi ini penting untuk menekan praktik politik uang yang kerap menggunakan transaksi tunai.

Budi mengatakan penggunaan uang fisik dalam kontestasi politik menjadi salah satu celah utama terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi.

“Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, laporan dari Direktorat Monitoring KPK 2025 juga turut menyoroti soal ketiadaan standar kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.

Berdasarkan temuan itu, KPK juga mengajukan rekomendasi terkait aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Namun, usulan tersebut menuai tanggapan kritis. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta KPK berhati-hati dalam mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai.

“Harus dilihat akar persoalan partai itu apa. Dan hati-hati jangan sampai nanti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” kata Bima Arya.

Bima Arya mengingatkan pihak KPK terkait rekomendasinya agar usulan tersebut tidak berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Bima Arya, masa jabatan ketua umum bukan persoalan utama dalam tata kelola partai.

“Saya kira persoalannya bukan pada masa jabatan, melainkan pada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik,” pungkas Bima.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *