PravadaNews – Pemerintah masih menunggu rampungnya susunan draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan baru dapat dimulai setelah draf tersebut selesai.
“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” ujar Yusril, pada Minggu (26/4/2026).
Yusril menilai pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dipercepat guna menyiapkan tahapan awal dalam pelaksanaan pemilu 2029 yang akan datang.
Menurut dia, secara ideal regulasi tersebut sudah tuntas dalam kurun dua tahun enam bulan masa pemerintahan, mengingat periode menuju pemilu berikutnya semakin dekat.
Yusril juga mengakui akan ada perubahan signifikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, terutama sebagai dampak dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu, menurut Yustil, membuat materi yang dibahas menjadi lebih kompleks dan membutuhkan jeda waktu penyusunan draft yang lebih panjang.
Sebelumnya, pemerintah diketahui juga telah sempat menyusun draf RUU Pemilu. Kendati begitu, usai dilakukan poin pembahasan awal, kemudian disepakati bahwa poin inisiatif penyusunan akan berasal dari DPR.
“DPR yang akan mengajukan, dan Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu,” kata Yusril.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan belum dimulainya pembahasan RUU Pemilu lantaran pihaknya masih menghimpun berbagai masukan publik.
Menurut Aria, Komisi II saat ini masih menerima aspirasi terkait pengaturan pemisahan pemilu nasional dan daerah, sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, komisi II saat ini juga masih membahas terkait poin isu soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
“Komisi II pada prinsipnya masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, serta para pemangku kepentingan, baik dari kalangan kampus maupun non kampus,” ujar Aria.
Aria menekankan soal pentingnya prinsip kehati-hatian dalam rangka menyusun RUU Pemilu agar nanti hasilnya adaptif dan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus merevisi undang-undang, lalu kembali dibatalkan melalui judicial review,” pungkas Aria.















