PravadaNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim hingga Senin (4/5). Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang masih menjalani perawatan medis.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan majelis telah mempertimbangkan kondisi terdakwa sebelum mengambil keputusan.
“Pada hakikatnya majelis hakim telah memperhatikan hal-hal yang terjadi di persidangan dan kondisi terdakwa,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (28/4/2026).
Baca juga : KPK Usul Reformasi Parpol ke Presiden dan DPR
Berdasarkan surat keterangan dokter, Nadiem diminta beristirahat selama sembilan hari, sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5). Hakim menyebut persidangan akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan terdakwa memungkinkan.
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga meminta tim penasihat hukum menghadirkan saksi dan ahli meringankan atau a de charge pada agenda sidang berikutnya.
Sebelumnya, sidang perkara ini juga sempat ditunda karena alasan serupa. Hakim kala itu menegaskan penentuan tahapan persidangan berada sepenuhnya di bawah kewenangan majelis.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mendakwa pengadaan dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Nadiem diduga melakukan perbuatan itu bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron.
Kerugian negara dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.















