PravadaNews – Pusara kasus mangkrak nya Stadion Barombong yang terletak di Makasar, Sulawesi Selatan mengingatkan publik akan masalah mengenai potret klasik gambaran warisan proyek pemerintahan yang kehilangan arah.
Adapun kisah mangkrak Stadion sepak bola Barombong itu ditenggarai mengembalikan memori ingatan publik atas kegagalan pemerintah dalam pembangunan mega proyek Hambalang yang terletak di daerah Jawa Barat.
Pasalnya, proyek Hambalang yang di gadang-gadang akan menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) atlet itu kini sepertinya juga bernasib sama dengan Barombong yang mangkrak serta kehilangan arah.
Mangkraknya kedua proyek ini tak hanya menyangkut soal beton dan baja melainkan sebagai bagian diskursus yang lebih luas tentang lemahnya tata kelola penegakan hukum di Indonesia yang diduga acapkali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.
Perencanaan yang tidak matang, perubahan kebijakan anggaran, serta koordinasi antar lembaga yang lemah hingga sengkarut masalah hukum diduga sebagai faktor dari mangkraknya dua bangunan megah itu.
Kondisi stadion Barombong yang mangkrak itu telah memunculkan reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Pengamat Sepak Bola Nasional Justinus Lhaksana atau akrab disapa coach Justin.
Dalam keteranganya, Coach Justin menyayangkan adanya persoalan mangkrak stadion Barombong itu. Pasalnya, menurut Coach Justin, stadion Bombong adalah sarana prasarana penunjang membangun bibit-bibit muda untuk kemajuan sepak bola lokal seperti Makasar maupun nasional (Indonesia).
“Ga ada stadion mau maen dimana,” ujar Coach Justin.
Pada prinsipnya, menurut Coach Justin persoalan ini cukup penting menjadi perhatian khusus aparatur penegak hukum. Sebab, mangkrak Stadion Barombong bukan hanya merugikan negara, melainkan juga memupuskan harapan masyarakat Makasar untuk memiliki stadion bertaraf internasional.
Atas dasar itu, Coach Justin turut meminta aparat hukum segera bertindak tegas lantaran persoalan seperti ini ditenggarai tidak hanya sekali terjadi melainkan juga turut mewarnai proyek pembangunan di Indonesia.
“Hal kayak gini kan beberapa kali terjadi, stadion di bangun abis sebuah event abis itu terbengkalai, semoga ga terjadi lagi. Karena ini bener bener mubazir. Jadi harus di kontrol oleh pemerintah, bahwa stadion bisa di manfaatkan dlm jangka panjang,” tegas Coach Justin, Rabu (29/4/2026).
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pada prinsipnya KPK akan tetap memproses setiap laporan atau temuan mengenai potensi dugaan korupsi dalam pembangunan yang merugikan anggaran negara.
Meski begitu, sosok yang akrab disapa Budi itu menuturkan bahwa pihaknya akan menelaah terlebih dulu segala bentuk laporan atau temuan sebelum melakukan upaya penindakan atas kasus kerugian negara dalam pembangunan.
Budi menekankan, KPK membuka peluang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait adanya potensi masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam setiap kebijakan pemerintah baik dalam bentuk infrastuktur maupun non infrasturktur.
Adapun pembangunan Stadion Barombong itu ditengarai ditaksir menghabiskan anggaran lebih dari 200 miliar yang berasal dari APBN dan APBD namun hingga saat ini belum menemukan titik terang.
“Adapun, jika masyakarat memiliki informasi dengan bukti awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan menyampaikan aduannya ke KPK,” ungkap Budi.
“Setiap laporan akan diverifikasi validitas subtansinya, selanjutnya akan ditelaah apakah memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan,” sambung Budi.
Setelah lebih satu dekade proyek pembangunan itu mangkrak atau jalan di tempat, kejanggalan demi kejanggalan pun diduga muncul ke permukaan. Salah satunya yakni mengenai adanya keputusan dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2019 lalu yang meminta proyek itu dihentikan sementara.
Terdapat dua alasan utama yang diungkap BPKP untuk memberikan rekomendasi soal pemberhentian sementara pembangunan proyek Stadion itu. Pertama yakni terkait masalah sengketa lahan dan yang kedua terkait struktur bangunan yang tidak layak.
Menyikapi hal itu, Staf Humas Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, Lukas memilih enggan berbicara lebih jauh mengenai tindak-lanjut dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP pada 2019 lalu tersebut.
Hingga saat ini, hasil audit BPKP yang dikeluarkan pada tujuh tahun lalu itu, tidak mendapat kepastian jawaban kapan ditindaklanjutinya pembangunan stadion Barombong tersebut.
“Pejabat yang terkait sedang ada penugasan pak, jadi belum bisa saya sampaikan,” ungkap Lukas.
Senada dengan KPK, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi menilai masalah mangkraknya pembangunan stadion Barombong itu perlu dikaji secara menyeluruh.
Hal itu lantaran, poin mangkraknya stadion Barombong itu tidak hanya dapat dilihat dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum yang melingkupinya.
“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah terdapat laporan resmi yang masuk ke kami terkait permasalahan tersebut. Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Soetarmi.
Soetarmi menekankan, apabila proyek pembangunan stadion itu menggunakan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD maka pengelolaannya harus dipastikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, hasil audit yang telah dilakukan BPKP pada 2019 lalu itu kemungkinan bisa menjadi salah satu poin pijakan awal melakukan pendalaman.
“Hal tersebut tentu menjadi informasi penting yang dapat dijadikan bahan awal untuk pendalaman lebih lanjut,” tegas Soetarmi.
Meski begitu, menurut Soetarmi pihaknya saat ini belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Soetarmi menambahkan bahwa dalam rangka melihat persoalan mangkrak stadion ini, diperlukan proses penelaahan yang cermat, termasuk pengumpulan data dan bukti yang memadai.
“Untuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, diperlukan proses penelaahan, pengumpulan data, serta bukti-bukti yang cukup. Kami tidak dapat berspekulasi sebelum ada dasar yang jelas,” kata Soematri.
“Jika dalam proses itu ditemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maka tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Soematri.















