Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / DPR Desak Polda DI Yogyakarta Usut Tuntas Kasus Daycare Little Aresha

DPR Desak Polda DI Yogyakarta Usut Tuntas Kasus Daycare Little Aresha

PravadaNews – Polda DI Yogyakarta didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap keselamatan anak di lingkungan pengasuhan.

Kasus ini tidak hanya memicu kekhawatiran orang tua, tetapi juga menimbulkan tuntutan luas agar aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan tanpa kompromi dalam mengungkap fakta-fakta yang ada.

Desakan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar proses hukum berjalan menyeluruh, mulai dari penelusuran kronologi kejadian, penetapan pihak yang bertanggung jawab, hingga pemberian sanksi yang tegas, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud sekaligus menjadi peringatan keras bagi penyelenggara layanan penitipan anak lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni menilai, aksi tersebut merupakan tindakan kejam yang harus ditindak secara hukum.

“Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka,” kata Sahroni dikutip dari dpr.go.id, Rabu (29/4/2026).

Menurut Sahroni, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diusut, termasuk pihak-pihak yang berada di belakang yayasan pengelola daycare tersebut. Sahroni pun mendengar kabar pimpinan yayasan yang mengelola Daycare merupakan seorang aparat penegak hukum.

Baca juga: DPR: Audit Sistem Pengawasan Daycare di Seluruh Indonesia

Selaku anggota Komisi III yang membidangi hukum, Sahroni meminta sang aparat penegak hukum itu juga harus diusut terkait kasus ini.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, polisi masih mendalami motif dugaan kekerasan dan penelantaran anak di TPA daycare Little Aresha.

“Untuk motifnya, masih didalami. Karena memang anak-anak ini, namanya memang masih kecil. Karena mereka memang takut mengganggu yang lain. Sehingga mereka melaksanakan pengikatan tali ataupun kaki,” ungkapnya.

Diketahui, dari 13 orang yang ditetapkan tersangka, dua diantaranya merupakan ketua yayasan dan kepala sekolah, sementara 11 orang lainnya merupakan pengasuh.

Terkait desas-desus yang menyebut tersangka dengan inisial DK selaku ketua yayasan sebagai residivis, polisi mengatakan masih akan melakukan pendalaman dan konfirmasi.

Kasus tersebut juga terungkap berkat penuturan mantan karyawan daycare Little Aresha yang mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Karyawan tersebut mengaku tidak tahan melihat perlakuan terhadap anak-anak yang dinilai tidak manusiawi, yakni salah satunya adalah tindakan mengikat tangan dan kaki anak.

Namun, ijazah karyawan tersebut ditahan oleh pihak pengelola daycare tersebut sehingga ia memutuskan untuk melapor ke aparat kepolisian.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *