PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan berinisial MAHH untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, dalam kasus suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap MAHH difokuskan pada dugaan pengaturan dan pembagian calon penyedia dalam proyek di Balai Perawatan Perkeretaapian Kemenhub.
“Saksi didalami terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an calon penyedia di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (1/5/2026).
Baca juga : KPK Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Stadion Barombong
MAHH diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Selain itu, MAHH juga disebut sempat menjadi Pelaksana Tugas Direktur Sarana Perkeretaapian.
Kementerian Perhubungan RI menjadi salah satu institusi yang disorot dalam pengusutan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
KPK menetapkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu masih terus menelusuri alur pengondisian proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak di internal kementerian.
Seperti diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.















