Ilustrasi pembahasan RUU Pemili antara Pemerintah pusat dan DPR RI. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / Pemerintah Berpeluang Ambil Alih Draf RUU Pemilu Jika DPR Mandek

Pemerintah Berpeluang Ambil Alih Draf RUU Pemilu Jika DPR Mandek

PravadaNews – Pemerintah dinilai berpeluang untuk mengambil alih inisiatif penyusunan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga saat ini terkesan mandek.

Adapun langkah pengambilalihan ini dinilai sebagai tindakan upaya untuk memperkuat kualitas dari penyelenggaraan pemilu dan juga komitmen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, putusan MK itu telah mengamanatkan tahapan Pemilu 2029 telah dijadwalkan mulai pada tahun 2027. Selain itu juga muncul kekhawatiran dari publik apabila pertengahan tahun ini belum ada pembahasan putusan MK itu maka ditenggarai akan berdampak pada kualitas demokrasi.

Sementara, keadaan stagnasi atas pembahasan RUU Pemilu tersebut di DPR turut memunculkan sorotan dari kalangan pegiat pemilu.

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, menyebut adanya tarik menarik kepentingan politik di parlemen telah menjadi salah satu faktor belum di mulainya proses pembahasan Revisi UU Pemilu itu

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Hadar itu menyebut padahal RUU Pemilu itu sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak sekitar satu setengah tahun terakhir

Hadar menyayangkan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dan DPR RI juga ditengarai belum cukup serius menghasilkan langkah konkret.

“DPR kelihatannya tidak mau memulai proses pembahasan dengan alasan yang dibuat-buat. Sudah hampir 1,5 tahun mereka memutuskan akan melakukannya, dengan memasukkan ke dalam prolegnas. Tidak ada hasil ternyata,” ujar Hadar, pada Minggu (3/5/2026).

Sementara, Hadar menilai kondisi ketidakpastian pembahasan RUU Pemilu ini berpotensi menghambat upaya penguatan regulasi pemilu
terutama terkait konsep dan juga teknis penyelenggaraan yang telah diatur dalam putusan MK.

Mantan Komisioner KPU itu turut menegaskan, bahwa penekanan pembahasan RUU Pemilu tersebut harus mengedepankan pembaruan hukum sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai.

“Ada kebutuhan peningkatan kualitas pemilu mendatang. Harus dimulai dengan kita mempunyai UU Pemilu yang baik, memuat pengaturan yang kuat dan lebih memastikan pelaksanaan pemilu simpel, bersih, murah, dan demokratis,” kata dia.

Atas dasar itu, Hadar juga menilai, penyusunan draf awal pemerintah dapat menjadi jalan keluar untuk menyediakan rujukan yang lebih jelas dalam pembahasan politik di parlemen.

Hadar menekankan pentingnya proses yang tetap terbuka dan melibatkan publik meski dalam realitasnya ada tarik menarik kepentingan partai politik di dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut.

“Selanjutnya diperdebatkan bersama oleh parpol dan pemangku kepentingan lain yang mungkin berpandangan banyak berbeda. Tidak masalah, namun rujukan menjadi jelas dan lewat proses yang terbuka dan partisipatif bermakna,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan untuk membuka opsi baru apabila kebuntuan di DPR berlanjut.

Yusril menyebut tidak tertutup kemungkinan dilakukan negosiasi ulang terkait pihak-pihak yang memegang inisiatif penyusunan draf RUU.

Sementara hingga saat ini, belum ada jadwal resmi dari pihak DPR RI mengenai pembahasan lanjutan RUU Pemilu yang ditetapkan.

Kondisi ini membuat wacana pengambilalihan inisiatif oleh pemerintah kian menguat di tengah kebutuhan percepatan reformasi regulasi pemilu.

“Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *