PravadaNews – Dorongan tentang percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari sejumlah pihak dalam beberapa pekan ini semakin menguat.
Adapun mandeknya pembahasan RUU Pemilu di DPR patut diduga menandakan belum tercapainya titik temu di antara kepentingan politik parlemen.
Padahal sebelumnya pemerintah telah menunjukkan itikad dengan menyiapkan naskah akademik sebagai bahan dasar pembahasan, proses legislasi tetap tersendat.
Dalam keteranganya, Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai kondisi mandeknya draft pembahasan RUU pemilu tersebut mencerminkan masih kuatnya tarik-menarik kepentingan antar fraksi di DPR.
Menurut Efriza, salah satu faktor terkait mandeknya pembahasan RUU pemilu di DPR diduga lantaran adanya tarik-menarik kepentingan politik antara fraksi-fraksi didalam parlemen.
“Ini juga telah menunjukkan terkait adanya tarik-menarik kepentingan politik parlemen yang juga belum menemukan titik kompromi,” kata Efriza kepada PravadaNews, Rabu (6/5/2026).
Menurut Efriza, jika kebuntuan ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada proses legislasi semata, tetapi juga berpotensi bakal mengganggu tahapan awal penyelenggaraan pemilu.
Salah satu yang paling terdampak adalah pembentukan tim seleksi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkatan.
Efriza menekankan keterlambatan dalam pembentukan tim seleksi tersebut juga dapat berimbas pada keseluruhan jadwal pemilu.
Padahal, tahapan awal pemilu itu merupakan fondasi paling penting dalam rangka untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
“Jika dibiarkan akan berdampak serius terhadap tahapan awal penyelenggaraan pemilu, seperti pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu di berbagai tingkatan,” ujar Efriza.
Situasi ini juga menempatkan DPR dan pemerintah pada posisi yang sangat mendesak untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.
Efriza menambahkan, tanpa ada semangat dan keseriusan untuk percepatan pembahasan, risiko gangguan terhadap agenda besar demokrasi nasional tersebut kian terbuka.
“Polemik akan terjadi jika regulasi belum jelas sementara tahapan harus segera berjalan, maka akan muncul risiko ketidakpastian hukum, keterlambatan proses seleksi, hingga melemahkan legitimasi penyelenggara pemilu,” tutup Efriza.
Sementara, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan RUU Pemilu.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Kahfi itu menyebut desakan itu dilakukan mengingat dalam waktu dekat ini tahapan seleksi para penyelenggara pemilu akan dimulai.
“Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai,” kata Kahfi.
Di sisi lain, Kahfi mengaku cukup heran kepada anggota parlemen yang ditengarai sengaja mengulur waktu pembahasan pengesahan RUU Pemilu tersebut.
Padahal RUU Pemilu, juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025.
Kahfi berpendapat, keterlambatan pengesahan RUU itu berpotensi terhadap ketidakpastian hukum yang berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, menurut Kahfi belum dibahasnya aturan itu juga telah mencederai peluang melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu.
Kahfi menilai ketidakseriusan dan ketiadaan inisiatif partai politik (parpol) di parlemen untuk segera mempercepat pembahasan RUU
tersebut juga telah memunculkan kecurigaan akan adanya konflik kepentingan dan juga pragmatis kekuasaan.
Kahfi menambahkan, mandeknya pembahasan RUU Pemilu tersebut diduga sebagai salah satu siasat untuk mempertahankan peraturan yang ada, menguntungkan posisi dalam kompetisi elektoral.
“Situasi ini menggerus legitimasi sistem di parpol yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi justru terjebak dalam kalkulasi politik yang sempit,” tutup Kahfi.















