Ilustrasi Gedung MK. (Foto: Dok. PravadaNews).

Beranda / Nasional / Otorita IKN Hormati Putusan MK soal Ibu Kota

Otorita IKN Hormati Putusan MK soal Ibu Kota

PravadaNews – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara yang menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara efektif setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres).

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu telah menyatakan bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota telah sah dan konstitusional.

Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada penetapan Keppres oleh Presiden sebagai syarat efektivitas pemindahan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menilai putusan itu memberikan kepastian hukum dalam proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.

“Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN,” ungkap Troy, Kamis (14/5/2026).

Troy menegaskan, penerbitan Keppres merupakan kewenangan penuh Presiden. Sementara itu, Otorita IKN tetap melanjutkan persiapan infrastruktur, layanan dasar, dan ekosistem kota untuk memastikan kesiapan ketika keputusan tersebut ditetapkan.

Troy juga menyebut putusan MK dalam sejumlah putusan perkara sebelumnya juga telah berhasil menunjukkan konsistensi dalam menilai konstitusionalitas UU IKN.

Menurut dia, pengujian berulang tersebut tidak menunjukkan adanya masalah pada substansi undang-undang tersebut.

Terkait kekhawatiran potensi disharmoni dengan UU Daerah Khusus Jakarta, Otorita IKN merujuk pada pertimbangan MK yang telah menyatakan bahwa UU tersebut juga baru berlaku efektif setelah Keppres diterbitkan.

Menurut Troy, perintangan MK itu juga telah merepresentasikan soal efektifitas IKN sehingga tidak ada terdapat pertentangan norma.

Otorita IKN menegaskan bahwa proses uji materi tidak dipandang sebagai prose penolakan terhadap proyek pembangunan, melainkan bagianmekanisme konstitusional dan praktik demokrasi.

Usai putusan ini, Otorita IKN turut menyatakan tetap melanjutkan pembangunan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah, termasuk penguatan fungsi pemerintahan, investasi, layanan publik, serta peningkatan kualitas hidup di Nusantara.

“Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” pungkas Troy.

Dengan putusan MK ini, IKN yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu dipastikan
batal menggantikan posisi Jakarta dan terancam terkatung-katung statusnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai poin uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Majelis hakim konstitusi dalam putusannya telah menolak seluruh permohonan yang telah diajukan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan dikutip Kamis (14/5/2026).

Dalam pertimbangan hukum, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalil pemohon berangkat dari anggapan adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status ibu kota negara yang berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut harus dibaca secara utuh dengan Pasal 73 UU 2/2024.

Dalam ketentuan itu, pemindahan ibu kota negara ke IKN akan baru berlaku efektif setelah adanya hasil keputusan presiden yang menetapkan pemindahan dari Jakarta ke IKN.

MK juga menekankan bahwa waktu efektif pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada penerbitan keputusan presiden tersebut.

Dengan demikian, selama proses keputusan itu belum ditetapkan, maka status ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta.

Adapun putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa perpindahan ibu kota bukan semata persoalan undang-undang, melainkan juga harus bergantung pada tahapan administratif melalui keputusan presiden sebagai penentu waktu efektif pemindahan.

“Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tutup Adies.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *