PravadaNews – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewacanakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita.
Namun, hingga kini wacana tersebut belum direalisasikan oleh Kemendag. Di lapangan kenyataannya, harga Minyakita di pasaran sudah di atas HET.
“Melihat realita di pasar kalau kita lihat, sebelum pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi, pas di pasar kan sudah melampaui HET,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas kepada PravadaNews, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Indonesia Pemasok CPO Dunia Tapi di Dalam Negeri Masih Jadi Perdebatan
Seharusnya, kata Fernando, pemerintah sebelum membuat kebijakan perlu melihat terlebih dahulu realita di lapangan.
Selain itu, para pejabat juga harus jujur dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan membebani rakyat.
“Jadi mereka itu seharusnya kan jujur, ketika melihat realita di pasaran sama ketika mereka mengaplikasikan dalam kebijakan-kebijakan mereka,” ujar Fernando.
Fernando menyoroti perilaku para pejabat yang tidak jujur ketika membuat kebijakan. “Ini memang ya terlalu banyak pejabat-pejabat kita ini tidak jujur ketika mengambil kebijakan,” ujar Fernando.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) mengatakan, pihaknya masih menggodok perubahan HET Minyakita.
“Lagi pembahasan ya,” kata Mendag Busan usai menghadiri acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Anjungan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
Mendag Busan menerangkan, HET Minyakita sudah hampir 3 tahun tidak dilakukan penyesuaian. “Jadi sudah cukup lama,” kata Mendag Busan.
Mendag Busan menjelaskan, sekarang ini harga Crude Palm Oil (CPO) terus alami kenaikan. Biaya distribusi dan produksi juga alami kenaikan.
“Jadi, jangan sampai kita tidak menyesuaikan dengan kondisi (saat ini),” jelas Mendag Busan.















