Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Dalami Suap Proyek Tulungagung

KPK Dalami Suap Proyek Tulungagung

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan praktik korupsi terkait pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan menelusuri aliran dana yang diduga diberikan pihak swasta kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah untuk mengungkap dugaan adanya kesepakatan proyek tertentu yang diarahkan kepada pihak-pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mekanisme pengaturan proyek tersebut, termasuk proses pemberian fee yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek pemerintah di Tulungagung.

“Jadi, dalam perkara Tulungagung itu, juga ada dugaan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh swasta kepada Bupati. Ini berkaitan dengan modus pengerjaan proyek-proyek yang ada di Tulungagung,” kata Budi di Jakarta, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Menurut Budi, modus yang digunakan ialah tetap menjalankan proses pengadaan melalui sistem e-Katalog, tetapi disertai kesepakatan tertentu di luar sistem resmi.

“Proses pengadaan barang dan jasanya sudah dilakukan melalui e-Katalog. Namun, ada deal-deal (kesepakatan-kesepakatan) yang dilakukan di luar sistem,” kata Budi.

KPK saat ini terus mendalami dugaan pengondisian pemenang proyek tersebut dalam pengembangan kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026.

Dalam OTT itu, penyidik menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, KPK membawa Gatut bersama sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam kasus tersebut, Gatut diduga memeras kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan modus surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang telah ditandatangani serta dibubuhi meterai tanpa tanggal.

Dari praktik itu, KPK menduga Gatut menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala SKPD atau OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *