Ilustrasi dunia Pendidikan (Foto: dok PravadaNews)

Beranda / Nasional / BOSP Dijadikan sebagai Alat Pendorong Kemajuan Pendidikan

BOSP Dijadikan sebagai Alat Pendorong Kemajuan Pendidikan

PravadaNews – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memastikan setiap satuan pendidikan memiliki dukungan sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan layanan dasar pendidikan.

Berdasarkan paparan Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026 yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, Dana BOSP merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan.

“Keberhasilan pengelolaannya tetap membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tulis Kemendikdasmen dikutip dari laman Kemendikdasmen, Minggu (24/5/2026).

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan, relaksasi BOSP harus dioptimalkan sebagai instrumen pendorong kemajuan mutu sekolah swasta.

Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Workshop Pendidikan bertema

“Pengelolaan dan Optimalisasi BOSP Pendidikan Bermutu” di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/5).

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, regulasi mengenai Dana BOSP untuk periode 2025/2026 kini jauh lebih fleksibel dan tidak sekaku tahun-tahun sebelumnya agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Bagi saya pribadi, Dana BOSP ini harus dijadikan sebagai alat pendorong kemajuan pendidikan. Kebetulan hari ini kita bersama JSIT Jawa Tengah, yang artinya berada di lingkup sekolah swasta,” ujar Fikri.

Melalui ruang relaksasi yang diberikan pemerintah, sekolah swasta diizinkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran honor guru hingga maksimal 40 persen.

Batasan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan sekolah negeri yang dipatok maksimal 20 persen.

Sementara itu, komponen wajib lainnya seperti penyediaan buku ditetapkan minimal 10 persen dan pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) dibatasi maksimal 20 persen.

Lebih lanjut, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini menambahkan sekolah swasta lahir dari inisiatif dan kontribusi langsung masyarakat.

Oleh karena itu, kehadiran negara melalui alokasi APBN maupun APBD mutlak diperlukan, baik lewat instrumen Dana BOSP, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan BOSP kinerja, hingga revitalisasi fisik sekolah.

Khusus di wilayah Jawa Tengah, tata kelola ini dikawal ketat oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Juknis BOP Jateng guna menjamin layanan pendidikan yang bebas dari pungutan liar.

Melalui pengelolaan dana BOSP yang cermat, akurat, dan berbasis data, Komisi X DPR RI berharap seluruh sekolah swasta mampu mengonversinya menjadi peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak langsung pada siswa.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *