PravadaNews – Permintaan izin lintas udara (overflight clearance) oleh militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia memicu sorotan dari China.
Beijing mengingatkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas kawasan Asia Tenggara yang tengah menghadapi dinamika geopolitik yang kian kompleks.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyinggung sejumlah ketentuan dalam Piagam ASEAN serta Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC). Ia menekankan pentingnya negara anggota ASEAN menjaga prinsip tanggung jawab kolektif dalam menciptakan perdamaian dan stabilitas kawasan.
“Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dengan jelas menetapkan Negara Anggota harus bertindak sesuai dengan prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional serta menahan diri dari partisipasi dalam kebijakan atau aktivitas apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara Anggota ASEAN,” kata Guo Jiakun dalam situs resmi Kemlu China, dikutip Minggu (19/4/2026)
Ia juga menegaskan kerja sama pertahanan antarnegara seharusnya tidak merugikan pihak ketiga.
“China selalu meyakini bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tersebut tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga. Kerja sama tersebut juga tidak boleh merusak perdamaian dan stabilitas regional,” ujarnya menambahkan.
Guo turut mengutip posisi Indonesia yang selama ini menyatakan bahwa kerja sama pertahanan dengan negara lain dilakukan berdasarkan prinsip saling menghormati kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Polemik ini telah mencuat di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, termasuk eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang turut memengaruhi kalkulasi keamanan di sekitar kawasan Indo-Pasifik.
Menyikapi hal itu, Kementerian Pertahanan RI menekankan bahwa permintaan izin lintas udara AS itu tidak termasuk dalam kerangka kerja sama pertahanan yang telah disepakati dengan Amerika Serikat melalui poin kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan belum ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan wilayah udara Indonesia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terhadap usulan tersebut dari Washington.
“Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Yvonne, Rabu (15/4/2026).
Selain itu Yvone mengungkapkan, bahwa saat ini pembahasan masih berada pada tahap internal dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis nasional.
Yvone menambahkan, pemerintah Indonesia, pada prinsipnya juga memiliki tiga prinsip utama dalam menilai setiap usulan kerja sama pertahanan, yakni yang berkaitan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, dan politik luar negeri bebas aktif.
“Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati. Setiap bentuk kerja sama tetap harus mengedepankan kedaulatan Indonesia serta mengikuti prosedur nasional yang berlaku,” tutup Yvonne.















