PravadaNews – Jaminan keamanan dana haji di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya tekanan ekonomi global dan ketergantungan penyelenggaraan ibadah haji terhadap mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius karena sebagian besar komponen biaya operasional haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan jamaah di Arab Saudi, menggunakan transaksi dalam valuta asing.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pun berpotensi meningkatkan beban biaya penyelenggaraan ibadah haji secara signifikan apabila tidak diantisipasi dengan kebijakan keuangan yang tepat.
Oleh karena itu, pengelolaan investasi dana haji yang prudent serta penerapan strategi lindung nilai atau hedging dianggap menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas nilai manfaat dana jamaah sekaligus memastikan keberlanjutan dan keamanan dana haji dalam jangka panjang.
Di sisi lain, kepastian dana haji tetap aman juga sangat bergantung pada tata kelola investasi yang hati-hati, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji menjadi modal utama, sehingga stabilitas keuangan, diversifikasi investasi, serta pengawasan yang kuat perlu terus diperkuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kondisi dana haji jamaah tetap aman dan terkendali di tengah dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang belakangan ini melemah
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan, seluruh keputusan investasi dilakukan melalui kajian ketat, mulai dari aspek risiko, hukum, hingga kepatuhan sebelum diputuskan bersama oleh badan pelaksana dan dewan pengawas.
Menurut Acep, pengelolaan dana dilakukan secara hati-hati melalui investasi dan penempatan berisiko rendah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Dana itu pencatatannya baik. Pada saat melakukan investasi dan penempatan itu dilakukan dengan kehati-hatian. Kita lakukan kajian risiko, kajian hukum, kajian kepatuhan dan itu melewati komite,” kata Acep beberapa waktu lalu.
Acep mengatakan, seluruh keputusan investasi melibatkan 14 orang, terdiri dari tujuh anggota badan pelaksana dan tujuh anggota dewan pengawas BPKH agar dana haji tidak berkurang.
Saat ini, kata Acep, BPKH hanya diperbolehkan menempatkan dana pada instrumen berisiko rendah lantaran belum memiliki modal maupun cadangan kerugian, sebagaimana diatur dalam regulasi lama.
Karena itu, Acep berharap revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji nantinya dapat memberi ruang pembentukan modal dan cadangan kerugian agar pengelolaan dana lebih fleksibel, namun tetap aman.
“Mudah-mudahan dengan perubahan undang-undang nanti, setelah ada modal dan diizinkan membentuk cadangan kerugian, BPKH bisa masuk ke tingkat risiko yang sedikit lebih tinggi daripada rendah,” katanya.
Baca juga: DPR Minta Petugas Haji Utamakan Layani Jemaah Lansia
Acep mengakui, tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan dana haji saat ini berasal dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Saudi, sebab kebutuhan operasional haji banyak menggunakan mata uang asing.
“Kalau kurs tinggi maka diperlukan lebih banyak rupiah untuk melakukan pembayaran hotel, penerbangan, katering di Arab Saudi,” katanya.
Menanggapi hal itu, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan, keberadaan BPKH merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI itu, jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah dan mengendap dalam waktu yang lama. Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengelola dana tersebut secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi para jemaah.
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Marwan dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka waktu panjang. Kondisi itu harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, Marwan menilai, kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan. Sebab, manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.
“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” kata Marwan.
Politisi Fraksi PKB ini menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian penting. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Marwan, telah memberikan pandangan pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.
Karena itu, DPR RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.
“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelas Marwan.
Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada operasional penyelenggaraan haji.
Marwan mengingatkan, sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan hingga pemanfaatan dana haji berada di bawah Kementerian Agama. Model pengelolaan terpusat tersebut dinilai memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkas Marwan.















