Crude Palm Oil. (Foto: Dok. Shutterstock/ALHEMPro)

Beranda / Ekonomi / Ekspor CPO Siapa yang Menikmati?

Ekspor CPO Siapa yang Menikmati?

PravadaNews – Sebagai negara pengekspor Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, Indonesia seharusnya dapat mengelola secara maksimal sumber daya alam (SDA) yang dimiliki.

Pemerintah sebenarnya tidak perlu memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) bagi para produsen minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas menilai, pemerintah dapat menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola CPO menjadi minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan tidak perlu membebankan produsen.

Fernando keheranan tidak ada BUMN yang mengelola CPO hingga barang jadi. “Ada berapa sih pabrik-pabrik punya BUMN yang sampai kepada pengelolaan akhir? kan enggak ada,” jelas Fernando kepada PravadaNews, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Kebijakan DMO Minyak Goreng Siapa yang Untung?

Fernando memandang, pemerintah memberlakukan kebijakan DMO 35% bagi produsen agar bisa ekspor CPO. Namun, dalam hal ini pemerintah sendiri tidak berupaya memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggerakan BUMN dan hanya membebankan perusahan-perusahaan swasta kepala sawit.

Kebijakan DMO 35% tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43/2025 tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR).

“Jadi, jangan membuat regulasi tetapi mereka (pemerintah) sendiri tidak melakukan,” tegas Fernando.

Fernando merasa keheranan pemerintah mempercayakan ekspor CPO kepada perusahan-perusahaan swasta kepala sawit. Pemberian izin ekspor CPO diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda) RI Nomor 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kepala Sawit.

Fernando menduga, pemberlakukan ekspor CPO bagi perusahaan-perusahaan swasta kepala sawit tidak dihentikan karena para pejabat ‘menikmati hasilnya’.

“Mereka menikmati kan (hasil) ekspornya. Memang rakyat ikut menikmati? nggak kan,” cetus Fernando.

Untuk memaksimalkan hasil ekspor, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah membantun BUMN yang khusus mengurusi ekspor Sumber Daya Alam (SDA) termasuk CPO.

Rencana pemerintah tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Dalam PP tersebut, penjualan sumber daya alam ke luar negeri dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penerbitan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) menjelaskan, kementeriannya akan membuat Permendag baru untuk mengatur ketentuan ekspor untuk tiga komoditas pasca lahirnya BUMN khusus mengurusi ekspor yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Adapun tiga komoditas itu meliputi minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, paduan besi (ferro alloy). Kendati begitu, Mendag Busan belum bisa memastikan terkait Permendag baru yang akan dikeluarkan untuk ekspor ketiga komoditas tersebut. “Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” jelas Mendag Busa, minggu lalu.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *