PravadaNews – Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang wanita berinisial BY (40), yang ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di kebun milik warga di Cipocok Jaya, Kota Serang.
Penemuan tersebut menghebohkan masyarakat setempat dan menyita perhatian publik. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AS (47), yang diketahui adalah pacar korban.
Investigasi menunjukkan korban tidak hanya dibunuh, tetapi juga digantung dengan keadaan masih hidup oleh pelaku yang diduga dipicu oleh pertikaian pribadi.
Temuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedekatan antara korban dan pelaku, serta menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motif di balik tindakan kejam tersebut.
Saat ini, pihak polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih dalam detail peristiwa yang terjadi dan mencari tahu apakah ada faktor lain yang berkontribusi terhadap tragedi ini, seraya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Iya, masih hidup saat pingsan,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, Senin (25/5/2026).
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana menyebut kejadian itu terjadi sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya berjanjian untuk bertemu di sebuah kebun di Kelurahan Gelam, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan perkataan yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku disebut berpacaran tetapi tidak memiliki uang atau mokondo.
“Pertama dia piting dari belakang. Setelah korban pingsan, pelaku panik, lalu membuat seolah-olah korban ini bunuh diri dengan cara digantung,” kata Angga.
Pelaku mengambil tambang yang ada di bawah jok motor, yang sempat digunakan untuk mengikat sepeda anaknya.
“Pelaku ambil satu ikat tambang, lalu gantung (leher korban) di pohon tangkil,” kata Angga.
Saat ini, Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti handphone milik korban yang sebelumnya hilang.
Polisi pun mencari keberadaan AS yang tidak ada di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Kini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif maupun rangkaian tindak pidana tersebut.















