Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini. (Foto: Tangkapan Layar YouTube BPS)

Beranda / Ekonomi / Volume Ekspor Batubara Turun 8,2 Juta Ton

Volume Ekspor Batubara Turun 8,2 Juta Ton

PravadaNews – Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat kinerja ekspor batubara Indonesia mengalami penurunan 7,27% secara komulatif pada April 2026 pada periode tahun sebelumnya.

Jika dilihat dari perkembangan volume ekspor batubara turun besar 6,70% dari periode (YoY). Pada Januari-April 2025, volume ekspor batubara sebesar 122,76 juta ton.

Sedangkan, pada Januari-April 2026, volume ekspor batubara sebesar 114,54 juta ton. Jadi, ada penurunan volumen ekspor batubara sebesar 8,2 juta ton.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini mengatakan, beberapa komoditas unggulan Indonesia selama Januari hingga April 2026 itu besi dan baja, minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunanya serta batubara mencatatkan pertumbuhan yang berbeda.

Baca Juga: Petani Keluhkan Harga Sawit Turun

Pudji menjelaskan, tiga komoditas tersebut menjadi kelompok dengan sumbangan atau presentase ekspor terbesar di Indonesia. Adapun, total ketiganya memberikan share hingga 28,03% dari total ekspor nonmigas Indonesia.

“Dimana nilai ekspor besi dan baja naik 2,05% secara komulatif, CPO dan turunanya naik 16,58% secara komulatif dan Batubara turun 7,27% secara komulatif,” ujar Pudji dalam konferensi pers Selasa (2/6/2026).

Kebijakan ekspor satu pintu mulai diterjemahkan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dalam tata kelola ekspor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tahap awal kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin pelaporan ekspor dari pelaku usaha.

Eksportir SDA diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor melalui PT DSI dengan menggunakan Customs Excise Information System and Automation atau CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mekanisme pelaporan tersebut digunakan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri.

“Ini bukan program main-main. Jadi mereka merekrut orang yang baik, Presiden juga mengawasnya dengan detail, Pak Menko Airlangga juga sama mengawasnya dengan detail,” tegas Purbaya dalam keterangan yang diterima PravadaNews, Minggu (31/5/2026).

Diketahui, implementasi DSI disiapkan dalam dua tahap agar perubahan mekanisme ekspor berjalan bertahap.

Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan mengawasi pelaporan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, sebelum mulai 1 Januari 2027 diarahkan menjadi trader yang membeli dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional.

Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.

Dalam aturan itu, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri paling singkat 12 bulan, sedangkan eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen selama minimal tiga bulan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *