Ilustrasi Menolak Kekerasan Seksual pada Anak (Foto: dok PravadaNews)

Beranda / Daerah / Oknum TNI DPO Kasus Kekerasan Seks

Oknum TNI DPO Kasus Kekerasan Seks

PravadaNews – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang prajurit TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri saat menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela mengatakan langkah tersebut diambil setelah tersangka tidak kembali usai pemeriksaan intensif.

“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” kata Haryadi dikutip Sabtu (2/5/2026).

Baca juga : RS Polri Terima 10 Kantong Jenazah Korban KRL Bekasi

Menurut Hariyadi, berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari Kodim 1417/Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut di Denpom. Meski pelaku kabur, pemeriksaan terhadap saksi tetap berjalan, termasuk orang tua korban.

“Untuk korban belum kami mintai keterangan karena masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah,” ujar Hariyadi.

Kasus ini kini tidak hanya berfokus pada dugaan kekerasan seksual, tetapi juga pelanggaran disiplin militer berupa desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI). Sertu MB terancam dijerat pasal berlapis.

“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” kata Haryadi.

Dalam upaya pengejaran, kata Hariyadi, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta bantuan Polda Sulawesi Tenggara.

Di sisi lain, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Arm Danny AP Girsang menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang diduga dilakukan anggotanya.

Ia mengungkapkan Sertu MB sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal dengan alasan izin makan, namun tidak kembali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga melakukan kekerasan seksual pada 15 April di kediamannya dan disebut terjadi berulang kali.

“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danny.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *