PravadaNews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Aturan ini membagi secara terpisah ketentuan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), ferro alloy, dan batu bara, sehingga setiap komoditas memiliki pedoman teknis yang jelas.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) menekankan, aturan teknis tersebut berlaku untuk mendukung PT DSI sebagai BUMN yang ditunjuk menjadi eksportir tunggal. Penerapan ketentuan ini memastikan seluruh kegiatan ekspor berjalan terstruktur tanpa mengubah kewajiban domestik bagi setiap komoditas.
“Permendag-nya sudah diterbitkan, masing-masing mengatur komoditas berbeda. Sehingga, eksportir memiliki panduan teknis lengkap untuk pelaksanaan ekspor. Cuma nomornya saya lupa,” ujar Budi kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Sengkarut Ekspor di Tata Kelola
Budi menegaskan, kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) untuk CPO tetap tidak berubah. Hal itu demi menjamin pasokan dalam negeri tetap aman. Sementara, PT DSI menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal untuk pasar internasional.
Lebih lanjut, perpindahan pengelolaan ekspor dari swasta ke PT DSI hanya menandai perubahan otoritas, bukan perubahan prinsip DMO. Eksportir tetap mengikuti ketentuan teknis yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan gangguan operasional.
“Jadi, per 1 Januari, aturan DMO tidak kembali ke ekspor, artinya, tidak ada pembahasan dengan skema DMO. DMO tetap tidak berubah,” jelas Mendag Budi.
Pada kesempatan lain, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai pentingnya koordinasi antara pemerintah dan industri agar stabilitas devisa negara tetap terjaga.
Wasisto menyoroti pengelolaan satu pintu melalui DSI harus disertai prosedur operasional yang jelas agar masa transisi tidak menimbulkan ketidakpastian.
“langkah yang mendesak adalah DSI dan pelaku industri perlu duduk bersama untuk menyusun regulasi dan juga langkah mitigasi yang diperlukan dalam kebijakan ekspor satu pintu ini,” jelas Wasisto kepada PravadaNews, Rabu (3/6).
Peneliti itu berharap PT DSI mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi sehingga prosedur administratif tidak menjadi hambatan ekspor. Implementasi aturan yang matang diyakini dapat menjaga kepastian pasar sekaligus kontribusi devisa bagi perekonomian nasional.















