PravadaNews – Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah respons pemerintah atas hilangnya potensi penerimaan setara 908 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15.400 triliun selama 1991–2024 akibat praktik under-invoicing ekspor.
Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho mengatakan, pembentukan PT DSI berpotensi menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor SDA strategis.
Meski begitu, Ary mengingatkan, adanya potensi kebocoran tata kelola di dalam badan yang dinilai mampu mencegah kecurangan bersumber dari SDA.
“Namun, kami ingin menegaskan satu hal fundamental: akar masalah kebocoran ekspor ada di tata kelola, bukan di kepemilikan,” ujar Aryanto kepada PravadaNews, Kamis (4/6/2026).
Aryanto mengatakan, terdapat beberapa celah yang dapat merugikan negara, salah satunya potensi trade misinvoicing atau praktik manipulasi data nilai barang dalam faktur (invoice) ekspor-impor yang tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya.
Menurut Ary, dengan memindahkan kendali ekspor dari pengusaha ke PT DSI tidak akan secara otomatis menutup celah tersebut.
“BUMN yang bertransaksi dengan afiliasi di luar negeri tetap menghadapi insentif dan celah manipulasi transfer pricing yang serupa, dan berpotensi lebih sulit diawasi jika akuntabilitas publiknya lemah,” kata Ary.
Lebih lanjut, Ary mengingatakan, adanya bahaya monopoli tanpa pengawasan. Ary mencontohkan, pemerintah menyandarkan kebijakan ini pada Pasal 33 UUD 1945. Tetapi, frasa dikuasai oleh negara tidak otomatis berarti monopoli BUMN tanpa checks and balances.
Jika sentralisasi ini dibangun tanpa akuntabilitas yang kuat akan berisiko mengulang sejarah kelam tata niaga pada era Orde Baru yang justru memicu korupsi, perburuan rente, dan penangkapan politik.
Aryanto menambahkan, kebocoran selama 34 tahun terjadi karena lemahnya integrasi pengawasan antara Bea Cukai, DJP, dan PPATK serta minimnya transparansi beneficial ownership.
“Sentralisasi tanpa membenahi rezim verifikasi data ini hanya akan memindahkan ruang gelap (opacity) ekspor,” kata Ary.
PT DSI itu lahir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Dalam PP tersebut, penjualan SDA ke luar negeri dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT DSI akan mengurusi ekspor tiga komoditas di antaranya; minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, paduan besi (ferro alloy).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).















