PravadaNews – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) guna menghadapi krisis iklim global.
Menteri LH/Kepala BPLH, Jumhur Hidayat mengatakan RKKIK diarahkan menjadi motor penggerak yang mengelaborasikan kekuatan pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil, hingga generasi muda.
“Reaktivasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan mengoptimalkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menuju pembangunan rendah karbon,” ujar Jumhur saat melakukan peresmian, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Presiden Bakal Tindak Tegas ‘Penikmat’ Cuan Rakyat di Program MBG
Jumhur menegaskan bahwa keberhasilan agenda iklim mutlak bertumpu pada sinergi lintas sektor. Menurutnya, keberhasilan agenda iklim tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan yang kita susun, tetapi juga oleh kemampuan kita membangun ekosistem kolaborasi yang mampu menghubungkan pengetahuan, data, sumber daya, dan aksi nyata di lapangan.
“Karena itu, RKKIK hadir sebagai rumah bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi, berkonsultasi, berbagi pengalaman, dan membangun sinergi dalam mencapai tujuan iklim nasional,” ujar Jumhur.
Lebih lanjut, Jumhur mengatakan, RKKIK tidak sekadar menjadi ruang fisik, tetapi juga platform kolaborasi yang mempertemukan berbagai gagasan, inovasi, dan solusi untuk menjawab tantangan perubahan iklim sekaligus memperkuat pembangunan rendah karbon di Indonesia.
“RKKIK harus menjadi tempat bertemunya ide, pengetahuan, pengalaman, dan solusi untuk menjawab berbagai tantangan perubahan iklim yang kita hadapi bersama. Saya berharap RKKIK dapat menjadi pusat pengetahuan, pusat konsultasi, pusat kolaborasi, dan pusat inovasi yang mampu mendukung agenda iklim Indonesia secara nyata,” jelas Jumhur.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa operasionalisasi kembali RKKIK dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 2211 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 1 Juni 2026.
Adapum, RKKIK dirancang sebagai wadah konsultasi, komunikasi, informasi, dan edukasi yang menjembatani kebutuhan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan mitra pembangunan dalam implementasi kebijakan iklim dan karbon.
“RKKIK merupakan instrumen penting untuk memperkuat efektivitas pencapaian target NDC dan implementasi Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia. Melalui layanan konsultasi, peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis, dan kerja sama, RKKIK diharapkan dapat memperkuat pemahaman, kapasitas, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ary.
Ke depan, RKKIK akan menjadi pusat layanan dan kolaborasi berbagai agenda strategis perubahan iklim dan karbon, mulai dari mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, implementasi Nilai Ekonomi Karbon, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), hingga fasilitasi berbagai kerja sama dan pendanaan iklim internasional.















