Presiden Prabowo Subianto akan menidaktegas pihak-pihak yang menyelewengkan uang rakyat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok. BPMI Setpres)

Beranda / Nasional / Presiden Bakal Tindak Tegas ‘Penikmat’ Cuan Rakyat di Program MBG

Presiden Bakal Tindak Tegas ‘Penikmat’ Cuan Rakyat di Program MBG

PravadaNews – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang melakukan penyelahgunaan wewenang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri acara ‘Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition’ di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogot, Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Presiden Prabowo mengungkapkan keputusannya mengganti sejumlah pihak yang diberikan amanah dalam program tersebut adalah keputusan yang sulit.

Namun begitu, Presiden Prabowo mengingat pesan almarhum ayahandanya, Prof. Sumitro Djojohadikusomo yang selalui mengingatkanya untuk berpihak kepada rakyat.

“Kalau suatu saat kau dalam keadaan bingung, atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu,” jelas Presiden.

Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Berstatus Tersangka setelah Diperiksa 13 Jam

Presiden Prabowo mengungkapkan, keputusannya mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menerima laporan bahwa ada kejanggalan dalam program MBG.

Kepala Negara menuturkan, kualitas pemimpin dalam suatu lembaga menjadi faktor penting keberhasilan organisasi. “Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi, pemimpin tidak benar, tidak kompentensi, atau tidak jujur,” kata Presiden.

Presiden Prabowo menambahkan bahwa dirinya tidak akan ragu-ragu menindak siapa pun yang berani melakukan penyimpangan terhadap kepercayaan dan uang rakyat.

“Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan, tidak ada, tidak ada pengecualian,” kata Kepala Negara.

Sebelumnyam Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua pejabat lainya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Adapun dua pejabat tinggi BGN lainnya yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Sebelum ditetapkan tersangka, Dadan Dkk telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 04.00 WIB hingga 17.11 WIB. Setelah diperiksa, tiga tersangka itu satu persatu keluar gedung Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.

Pengumuman penetapan tiga tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan, penyidik mengambil keputusan setelah memeriksa para pihak sebagai saksi dan mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka,” jelas Syarief.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *