Pengadaan Motor Listrik MBG Di-Mark Up. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Pengadaan Motor Listrik MBG Di-Mark Up

Pengadaan Motor Listrik MBG Di-Mark Up

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengungkap adanya dugaan intervensi untuk melakukan mark up dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Pengadaan barang dan jasa itu diajukan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu pengadaan yang paling mencolok yakni pembelian motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun. Pengadaan motor listirk mendapat kecaman dari publik karena sarat penyimpangan.

Adapun dua pejabat tinggi BGN lainya yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni mantan wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga telah melakukan mark up barang dan jasa dengan memengaruhi proses pengadaan dengan mengarahkan penyusunan dokumen dan spesifikasi proyek.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jefri, keputusan itu tidak disusun secara kebutuhan riil pelaksanaan program, sekaligus membuka ruang bagi kerugian negara.

Jefri membeberkan, pengadaan 21.801 unit motor listrik itu nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp1,03 triliun. Proyek itu dimenangkan oleh PT YAT, perusahaan yang menurut Kejagung tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Baca Juga: Skema Yayasan Terafiliasi Dalam Pusara Korupsi BGN

Selain itu, Jefri mengungkapkan, penyidik juga menemukan indikasi mark up harga dalam proyek tersebut.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total jumlah pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jefri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Jefri berpendapat, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga, spesifikasi dan kebutuhan pengadaan tidak lagi mencerminkan kebutuhan operasional program MBG.

Selain proyek motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang disebut tidak sesuai ketentuan. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh proyek pengadaan itu diduga telah dimark-up dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program. “Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” beber Jefri.

Di sisi lain, Jefri mengungkap terkait dugaan praktik penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan itu, menurut Jefri, terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra resmi.

Meski demikian, yayasan-yayasan itu tetap lolos proses verifikasi dalam portal mitra BGN. Penyidik menduga hal itu terjadi karena adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh para tersangka. Jefri mengatakan tiga tersangka itu diduga mengatur penunjukan mitra pelaksana program melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka dan telah memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari.

Insentif miliaran rupiah itu didapat ketiga tersangka berdasarkan hasil pengaturan atau penunjukan mitra pelaksana program MBG atau yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025–2026.“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” terang Jefri.

Ketiga mantan pejabat BGN itu kini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Sebagai informasi kasus dugaan korupsi ini muncul beberapa bulan setelah pengadaan motor listrik untuk operasional kepala SPPG menjadi sorotan publik.

Pada April lalu, ketika masih menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana membela kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa nominal harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar.

Saat itu, Dadan mengatakan setiap unit motor dibeli seharga sekitar Rp 42 juta dan diklaim lebih rendah dibandingkan harga pasar yang menurutnya mencapai Rp52 juta.

Dadan juga menyebut pengadaan tersebut telah dianggarkan dalam APBN 2025. Dari target awal 24.400 unit, BGN merealisasikan pembelian sekitar 21.800 motor listrik.Dadan menegaskan tidak ada alokasi anggaran baru untuk pembelian motor listrik pada 2026.

Menurut Dadan, kendaraan itu direncanakan untuk mendukung operasional dapur MBG, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan akses transportasi yang terbatas. “Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” ujar Dadan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum secara rinci mengungkap total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Sementara Kejagung menegaskan hingga saat ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi intervensi dan mark-up pengadaan barang dan jasa di proyek MBG itu masih berlangsung.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang melakukan penyelahgunaan wewenang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri acara ‘Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition’ di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogot, Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Presiden Prabowo mengungkapkan keputusannya mengganti sejumlah pihak yang diberikan amanah dalam program tersebut adalah keputusan yang sulit. Namun begitu, Presiden Prabowo mengingat pesan almarhum ayahandanya, Prof. Sumitro Djojohadikusomo yang selalui mengingatkanya untuk berpihak kepada rakyat.

“Kalau suatu saat kau dalam keadaan bingung, atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu,” jelas Presiden. Kata Presiden Prabowo, keputusannya mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menerima laporan bahwa ada kejanggalan dalam program MBG.

Kepala Negara menuturkan, kualitas pemimpin dalam suatu lembaga menjadi faktor penting keberhasilan organisasi. “Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi, pemimpin tidak benar, tidak kompentensi, atau tidak jujur,” kata Presiden.

Presiden Prabowo menambahkan bahwa dirinya tidak akan ragu-ragu menindak siapa pun yang berani melakukan penyimpangan terhadap kepercayaan dan uang rakyat. “Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan, tidak ada, tidak ada pengecualian,” kata Kepala Negara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *